Selasa, 13 Maret 2012

NAMA KECAMATAN DAN DESA DI RANTAU KAMPAR KIRI

NAMA-NAMA DESA DAN KECAMATAN
DI KAWASAN RANTAU KAMPAR KIRI
TAHUN 2011

I. Kec. Kampar Kiri terdiri dari 18 Kelurahan/Desa :

1. Kelurahan Lipat Kain
2. Desa Lipat Kain Selatan
3. Desa Kuntu
4. Desa Padang Sawah
5. Desa Domo
6. Desa IV Koto Sitingkai
7. Desa Kuntu Darussalam
8. Desa Teluk Paman
9. Desa Lipat Kain Utara
10. Desa Mekar Jaya
11. Desa Sungkai Sarik
12. Desa Utama Jaya
13. Desa Sungai Geringging
14. Desa Sungai Raja
15. Desa Sungai Rambat
16. Desa Sungai Paku
17. Desa Tanjung Harapan
18. Desa Muara Selaya
II. Kec. Kampar Kiri Hilir terdiri dari 9 Kelurahan/Desa :
1. Desa Sungai Pagar
2. Desa Mentulik
3. Desa Sunagi Simpang Dua
4. Desa Sungai Bunga
5. Desa Rantau Kasih
6. Desa Sungai Petai
7. Desa Gading Permai
8. Desa Desa Bangun Sari
9. Desa Singawek
III. Kec. Kampar Kiri Hulu terdiri dari 21 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gema
2. Desa Tanjung Belit
3. Desa Tanjung Belit Selatan
4. Desa Kota Lama
5. Desa Batu Sanggan
6. Desa Aur Kuning
7. Desa Ludai
8. Desa Tanjung Kadorang
9. Desa Batu Sasak
10. Desa Pangkalan Kapas
11. Desa Kebun Tinggi
12. Desa Tanjung Beringin
13. Desa Gajah Betaluk
14. Desa Pangkalan Serai
15. Desa Danau Sentul
16. Desa Deras Tajak
17. Desa Terusan
18. Desa Subayang Jaya
19. Desa Sungai Santi
20. Desa Tanjung Permai
21. Desa Dua Sepakat
IV. Kec. Kampar Kiri Tengah terdiri dari 10 Kelurahan/Desa :
1. Desa Simalinyang
2. Desa Penghidupan
3. Desa Mayang Pongkai
4. Desa Lubuk Sakai
5. Desa Hidup Baru
6. Desa Karya Bakti
7. Desa Kota Damai
8. Desa Hutama Karya
9. Desa Bina Baru
10. Desa Bukit Sakai
V. Kec. Gunung Sahilan terdiri dari 5 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gunung Sahilan
2. Desa Kebun Durian
3. Desa Subarak
4. Desa Gunung Sari
5. Desa Suka Makmur

PIAGAM PERSAUDARAAN MASYARAKAT ADAT RANTAU KAMPAR KIRI


SUMPAH SOTIE DI MUAGHO BIO

SUMPAH SOTIE DI MUAGHO BIO
BATU BAKAGHANG DIMUAGHO SUBANGI
DIBACOKAN DI PULAU ANGKAKO
DICOMPUONG KA LUBUK ALAI

INDAK BULIE DIANGKEK DIUNGKIEK LAI
BUEK TINGGAE DI DATUK BOSAE
AMANAT TINGGAE DI DATUK GODANG

SULUO BENDANG KHALIFAH NAN BAOMPEK DI MUDIAK

GONGGAM POCIK KA OMPEK SUKU
PAKAIAN DATUK NAN SALAPAN DI GUNUONG SAILAN

UNDANG BASUMPA JONJI
CUPAK BAPARBUATAN
CUPAK MANO PURBAKALO

KALAU AJO NAN MAUBAH DIMAKAN BISO KOGHI
KALAU KHALIFAH NAN MAUBAH DIMAKAN SUMPAH MANAH
KALAU PENGHULU NAN MAUBAH DIMAKAN PERBUATAN
KALAU UGHAGH BANYAK NAN MAUBAH DIMAKAN KUTUK  KALAMULLAH
SAIBU-SIANG SAIBU MALAM

KA’ATE INDAK BAPUCUK KABAWAH INDAK BAUGHEK
DITONGA-TONGA DI GHIGHIEK KUMBANG
IDUIK ONGGAK MATI TAK OMUE
SAUPO UMPUIK DI TONGA JALAN
BALADANG TAK BULIE PADI
BAANAK SOGHANG MATI JUO

ANTAU DITUWIK JO UNDANG
NAGHONGI DIHUNI JO PISOKO
KAMPUONG DILAMBAK JO LIMBAGO

ANTAU SAPARENTA AJO
LUAK NAN SAPARENTA UGHANG GODANG
NAGHONGI SAPARENTA PENGHULU
KAMPUONG NAN SAPARENTA UGHANG TUO
UMA NAN SAPARENTA TUNGGANAI

NAN BA HAQ NAN DI BOGHI
NAN BASOSOK BA JUAMI
NAN BATUNGGUE BASILAMPIK
NAN BATUWUN BANAIKKAN
NAN BAJONJANG NAIOK BA TANGGOTUWUN

GODANG IKAN HINGGO SISIAK
GODANG KA MANAKAN HINGGO MAMAK
KAMANAKAN BAAJO KA MAMAK
MAMAK BAAJO KA PENGHULU
PENGHULU BAAJO  MUFAKAT
MUFAKAT BAAJO KA NAN BONAE

NAN BONAE, BULEK NAN BULIE DIGOLEKKAN
PICAK NAN BULIE DILAYANGKAN
NAN INDAK MALOMPEK KALUE POPA
NAN INDAK MAHAMBU KALUE SEGAE

JALAN BAAMBA NAN KAN DITUWIK
BAJU BAGUNTIANG NAN KAN DISAWUONGKAN
GODANG INDAK MALINDAN
PANJANG INDAK MALILIK
LOWE INDAK MANYUNGKUIK
GOPUOK INDAK MAMBUANG LOMAK
CODIK INDAK MAMBUANG KAWAN
INDAK MAMBUEK NAN BOLUN-BOLUN
INDAK MAUBAH NAN BIASO

ANTAU PANJANG KA ULU
NAGHONGI PANJANG KAUSUK
LICIN BAK LANTAI KULIK
ALUI BA ANTAU SIAK

SUMPAH SOTIE DIPASOKSIKAN
KA GAJAH SA KUNTO NYO
KA IMAU SA CINDAKU NYO
KA BUAYO SA ANTAU
KA ANTU SA IMBO AYO.



BUTIR-BUTIR PESONA RANTAU KAMPAR KIRI

ISTANA KERAJAAN GUNUNG SAILAN DI DESA GUNUNG SAHILAN KEC GUNUNG SAHILAN
AIR TERJUN GUNUNG JADI DESA SEI SANTI KEC KAMPAR KIRI HULU

AIR TERJUN DI DESA GEMA KEC KAMPAR KIRI HULU
GERBONG KERETA API EXS JEPANG DI DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI
PESONA HUTAN LINDUNG RIMBANG BALING KAMPAR KIRI HULU
STEMPEL KERAJAAN ISLAM KUNTU DARUSSALAM
MAKAM SYECH BURHANUDDIN DI DESA KUNTU KEC KAMPAR KIRI
PESONA ALAM BENDUNGAN SEI PAKU DI DESA SEI PAKU KEC KAMPAR KIRI
PERAHU BALUNGKANG KEC KAMPAR KIRI HULU
PESONA ALAM DESA TANJUNG BELIT KEC KAMPAR KIRI HULU
PESONA  ALAM DESA GEMA KEC KAMPAR KIRI HULU
TUGU KHATULISTIWA DI DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI
TRADISI MANCOKAU IKAN LUBUK LARANGAN DI DESA BATU SONGGAN KEC KAMPAR KIRI HULU
AIR TERJUN SEI KOBOKO DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI
PESONA ALAM BATANG BIO KEC KAMPAR KIRI HULU

KERAJAAN ISLAM PERTAMA DI RIAU TERNYATA DI RANTAU KAMPAR KIRI


KERAJAAN ISLAM KUNTU DARUSSALAM
Negeri Islam Pertama di Riau ternyata di Rantau Kampar Kiri

Kesultanan Kuntu Kampar terletak di Minangkabau Timur, daerah hulu dari aliran Kampar Kiri dan Kanan. Kesultanan Kuntu atau juga disebut dengan Kuntu Darussalam di masa lalu adalah daerah yang kaya penghasil lada dan menjadi rebutan Kerajaan lain, hingga akhirnya Kesultanan Kuntu dikuasai oleh Kerajaan Singasari dan Kerajaan Majapahit. Kini wilayah Kesultanan Kuntu hanya menjadi sebuah cerita tanpa meninggalkan sedikitpun sisa masa kejayaan, Kesultanan Kuntu kini berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri (Lipat Kain) Kabupaten kampar.

Kuntu di masa dahulu adalah sebuah daerah yang sangat strategis baik dalam perjalanan sungai maupun darat. Di bagian barat daya Kuntu, di seberangnya ada hutan besar yang disebut Kebun Raja. Di dalam hutan yang bertanah tinggi itu, selain batang getah, juga ada ratusan kuburan tua. Satu petunjuk bahwa Kuntu dulu merupakan daerah yang cukup ramai adalah ditemukannya empat buah pandam perkuburan yang tua sekali sehingga hampir seluruh batu nisan yang umumnya terbuat dari kayu sungkai sudah membatu (litifikasi). Salah satu di antara makam-makam tua itu makam Syekh Burhanuddin, penyiar agama Islam dan guru besar Tarekat Naqsabandiyah yang terdapat di Kuntu. Makam itu berada dekat Batang Sebayang. Syekh Burhanuddin diperkirakan lahir 530 H atau 1111 M di Makkah Almukarramah dan meninggal pada 610 H atau 1191 M.

Menurut buku Sejarah Riau yang disusun oleh tim penulis dari Universitas Riau terbitan tahun 1998/1999, Kuntu adalah daerah yang pertama-tama di Riau yang berhubungan dengan pedagang-pedagang asing dari Cina, India, dan negeri Arab Persia. Kuntu juga daerah pertama yang memainkan peranan dalam sejarah Riau, karena daerah lembah Sungai Kampar Kiri adalah daerah penghasil lada terpenting di seluruh dunia dalam periode antara 500-1400 masehi. Zaman dahulu, Kuntu dikenal sebagai daerah yang subur dan berperan sebagai gudang penyedia bahan baku lada, rempah-rempah dan hasil hutan. Pelabuhan ekspornya adalah Samudra Pasai, dengan pasar besarnya di Gujarat. Kuntu juga adalah wilayah yang strategis sebab terletak terbuka ke Selat Melaka, tanpa dirintangi pegunungan.
Kuntu juga adalah tanah tua yang mula-mula dimasuki Islam yang dibawa oleh para pedagang dan di masa itu baru dianut di kalangan terbatas (pedagang) karena masih kuatnya pengaruh agama Budha yang menjadi agama resmi Sriwijaya di masa itu. Ketika Cina merebut pasaran dagang yang menyebabkan para pedagang Islam Arab-Persia terdesak, maka penyebaran Islam sempat terhenti.  Para pedagang Arab-Persia-Maroko mulai kembali berdagang di Kuntu dalam abad ke XII Masehi di masa kekuasaan Kesultanan Mesir era Fatimiyah, dinasti yang mendirikan Universitas Al Azhar di Kairo. Kuntu juga memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Islam Dayah di Aceh di bawah Sultan Johan Syah dalam hal perniagaan. Setelah kerajaan Pasai berdiri, mereka bahkan berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah di Kuntu.

SYEH BURHANUDDIN PENYEBAR ISLAM DI RANTAU KAMPAR KIRI
Makam Syeh Burhanuddin Pembawa Risalah Islam
Kesultanan Kuntu Kampar terletak di Minangkabau Timur, daerah hulu dari aliran Kampar Kiri dan Kanan. Kesultanan Kuntu atau juga disebut dengan Kuntu Darussalam di masa lalu adalah daerah yang kaya penghasil lada dan menjadi rebutan Kerajaan lain, hingga akhirnya Kesultanan Kuntu dikuasai oleh Kerajaan Singasari dan Kerajaan Majapahit. Kini wilayah Kesultanan Kuntu hanya menjadi sebuah cerita tanpa meninggalkan sedikitpun sisa masa kejayaan, Kesultanan Kuntu kini berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri (Lipat Kain) Kabupaten kampar.

Kuntu di masa dahulu adalah sebuah daerah yang sangat strategis baik dalam perjalanan sungai maupun darat. Di bagian barat daya Kuntu, di seberangnya ada hutan besar yang disebut Kebun Raja. Di dalam hutan yang bertanah tinggi itu, selain batang getah, juga ada ratusan kuburan tua. Satu petunjuk bahwa Kuntu dulu merupakan daerah yang cukup ramai adalah ditemukannya empat buah pandam perkuburan yang tua sekali sehingga hampir seluruh batu nisan yang umumnya terbuat dari kayu sungkai sudah membatu (litifikasi). Salah satu di antara makam-makam tua itu makam Syekh Burhanuddin, penyiar agama Islam dan guru besar Tarekat Naqsabandiyah yang terdapat di Kuntu. Makam itu berada dekat Batang Sebayang. Syekh Burhanuddin diperkirakan lahir 530 H atau 1111 M di Makkah Almukarramah dan meninggal pada 610 H atau 1191 M.
Stempel Kerajaan Islam Kuntu Darussalam

Menurut buku Sejarah Riau yang disusun oleh tim penulis dari Universitas Riau terbitan tahun 1998/1999, Kuntu adalah daerah yang pertama-tama di Riau yang berhubungan dengan pedagang-pedagang asing dari Cina, India, dan negeri Arab Persia. Kuntu juga daerah pertama yang memainkan peranan dalam sejarah Riau, karena daerah lembah Sungai Kampar Kiri adalah daerah penghasil lada terpenting di seluruh dunia dalam periode antara 500-1400 masehi. Zaman dahulu, Kuntu dikenal sebagai daerah yang subur dan berperan sebagai gudang penyedia bahan baku lada, rempah-rempah dan hasil hutan. Pelabuhan ekspornya adalah Samudra Pasai, dengan pasar besarnya di Gujarat. Kuntu juga adalah wilayah yang strategis sebab terletak terbuka ke Selat Melaka, tanpa dirintangi pegunungan.
Kuntu juga adalah tanah tua yang mula-mula dimasuki Islam yang dibawa oleh para pedagang dan di masa itu baru dianut di kalangan terbatas (pedagang) karena masih kuatnya pengaruh agama Budha yang menjadi agama resmi Sriwijaya di masa itu. Ketika Cina merebut pasaran dagang yang menyebabkan para pedagang Islam Arab-Persia terdesak, maka penyebaran Islam sempat terhenti.  Para pedagang Arab-Persia-Maroko mulai kembali berdagang di Kuntu dalam abad ke XII Masehi di masa kekuasaan Kesultanan Mesir era Fatimiyah, dinasti yang mendirikan Universitas Al Azhar di Kairo. Kuntu juga memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Islam Dayah di Aceh di bawah Sultan Johan Syah dalam hal perniagaan. Setelah kerajaan Pasai berdiri, mereka bahkan berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah di Kuntu. (Dari berbagai sumber)


Senin, 12 Maret 2012

PESONA GUNUNG JADI






GUNUNG PERTAMA DI RIAU
TERNYATA DI RANTAU KAMPAR KIRI
 Kelompok LSM River Defender Pekanbaru menemukan sebuah gunung di Riau. Menurut mereka, itu adalah gunung pertama yang di miliki Bumi 'Lancang Kuning' itu.

Gunung tersebut berada di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Juru bicara LSM  River Defender Iwan Setiawan mengatakan gunung tersebut memiliki ketinggian 1091 meter diatas permukaan laut.

“Lokasi tepatnya yakni berada di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” katanya dalam perbincangan dengan okezone Kamis (29/12/2012)

Menurut dia, temuan tersebut dikatakan gunung karena di sana terdapat segitiga hitam. “Segitiga hitam itu menandakan bahwa gunung itu tidak aktif. Jika segitu merah itu gunungnya aktif,” tegasnya.

Menurutnya jika ingin mencapai lokasi itu, butuh waktu 4 jam perjalanan dengan mengendarai kendaraan darat. “ Saat ini kita bersama mahasiswa Universitas Riau melakukan ekspedisi. Untuk mengetahui apa saja yang terkandung disana,” katanya.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi ilmiah dari pihak berwenang mengenai temuan ini.

(abe)
GUNUNG JADI
POTENSI WISATA DI KAMPAR KIRI HULU
Tim Pecinta Alam Ekspedisi 12-12, baru-baru ini, menemukan gunung pertama di Provinsi Riau. Gunung setinggi 1.100 meter di atas permukaan laut itu diakui lembaga ilmiah sebagai satu-satunya gunung di Riau. Masyarakat adat setempat memberi nama gunung di Kampar itu Gunung Jadi.

Gunung Jadi yang ditemukan berada di Desa Sungai Santi, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.  Untuk mencapai puncak gunung, Tim Ekspedisi 12-12 harus menempuh perjalanan 18 kilometer. Mereka menelusuri 10 bukit dan tujuh anak sungai di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Anggota Tim yang terdiri dari sembilan aktivis lingkungan dan mahasiswa pecinta alam itu berusaha menembus rimba dengan medan yang berat. Menurut anggota Ekpedisi 12-12, kawasan hutan yang dihuni puluhan harimau, beruang, dan badak itu belum terjamah manusia. Setelah lima hari berjalan kaki, Tim Ekspedisi 12|12 akhirnya sampai di puncak gunung. Mereka langsung mengibarkan bendera Merah Putih di ketinggian 1.100 mdapl.

Gunung Jadi memiliki pesona dan keindahan alam yang luar biasa. Gunung itu memunyai potensi wisata alam yang menarik. Gunung itu mempunyai dua puncak. Di lembah gunung banyak air terjun, sedikitnya ditemukan 7 air terjun dengan ketinggian 3 hingga 30 meter.(DSY)

ZHAFRAN SHAMIL ISMET


ZALDI ISMET, S.Sos & FAMILY

ZALDI ISMET

THE LEIDEN FAMILY

ZALDI ISMET, S.Sos & NIKE YULIANA YURI, S.P
MY MEMORIES

PESONA ALAM NEGERI LOEDAI

AIR TERJUN DIKEBUN TINGGI

RUMAH PANJANG SUKU PITOPANG KOTO LOEDAI

NEGERI LOEDAI DARI ATAS BUKIT KAMBUIK

TEPIAN LOEDAI

SEJARAH KERAJAAN GUNUNG SAILAN


KERAJAAN GUNUNG SAILAN KAMPAR KIRI
                       
                                   Istana Kerajaan Gunung Sailan Rantau Kampar Kiri
Kerajaan Ke­rajaan Gunung Sahilan secara ilmiah historis baru dtercatat pada masa colonial Belanda, pada waktu itu kerajan Gunung Sahilan berada di bawah ke­kuasa­an Sultan Abdul Jalil bin Yang Dipertuan Hitam pada tahun 1905 me­­nandatangani Korte Verklaring dengan pemerintah Belanda. Pada tahun 1930, Yang Maha Mulia Tengku Sulung yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Besar dan Yang Maha Mulia Tengku Haji Abdullah yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Sakti dinobatkan menjadi raja dengan mengadakan upacara besar-besaran (lihat Lutfi, “Sejarah Riau”).
Kerajaan Gunung Sahilan berdiri pada awal abad ke 16 sebagai kerajaan vazal dengan raja pertamanya adalah Raja Bujang Sati yang merupakan anak Raja Pagaruyung. setelah runtuhnya kerajaan Pagaruyung, akibat perang paderi maka Kerajaan Gunung Sahilan merdeka secara Depakto dan Deyure. Semenjak berdiri sehingga berintegrasi dengan NKRI, Kerajaan Gunung Sahilan diperintah oleh 12 orang Raja/ Sultan dengan gelar Raja : Tengku yang dipertuan Besar.
Sebagai sebuah kerajaan/Negara berdaulat tentunya kerajaan Gunung Sailan memiliki wilayah Negara/territorial yang meliputi seluruh Rantau Kampar Kiri. Secara adat Rantau Kampar Kiri Memiliki dua daerah Besar yaitu di sebut daerah Rantau Daulat dan Rantau Andiko.
Rantau Daulat adalah adalah daerah pusat Kerajaan yang terdiri dari, Mentulik, sijawi-jawi, simalinyang, sungai pagar, Gunung sailan, subarak, lipatkain dan lubuk cimpur. Sedangkan Rantau andiko adalah daerah 4 khalifah dimudiak yaitu, Kekhalifaan kUntu, Ujung Bukit, Khalifah Batu Songgan, Dan Kekhalifaan Loedai.
1.    Kehalifaan Loedai di berpusat di Koto Loedai dengan Khalifahnya Dt. Maharajo Besar
2.    Kekhalifaan Batu Songgan berpusat dikenegerian batu songgan dengan Khalifanya Dt Godang
3.    Kekhalifaan Ujung Bukit berpusat di Tg Belit dengan Khalifah Dt Bendaharo
4.    Kekhalifaan Kuntu yang berpusat di Negeri Kuntu dengan Khalifanya Dt Bandaro

Sistem Pemerintahan Adat
Sistem pemerintahan adat mencakup semua pranata yang ber­hubungan dengan susunan organisasi, tata kerja, formasi aparatur, tugas/kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari badan-badan yang ada.
Kedudukan tertinggi dalam pemerintahan adat adalah sultan. Se­­bagai raja, ia adalah penguasa tertinggi di bidang politik, adat, agama, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Kedudukan raja dida­pat­kan karena keturunan. Akan tetapi tidak ber­arti bahwa se­mua ke­turunan raja dapat menjadi raja/sultan. Kedudukan raja baru sah bila sudah mendapat pengesahan (legitimasi) yang sesuai dengan suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat, antara lain melalui upacara penobatan. Seseorang yang telah dinobatkan menjadi raja berarti telah memenuhi syarat-syarat kepemimpinan menurut adat, seperti telah dewasa, berakal budi, adil dan bijak­sana, berilmu (tahu akan undang-undang, hukum adat dan pu­saka, serta paham akan agama), berwibawa, terampil dalam ilmu bela diri dan ilmu ke­­batinan, dan ahli perang. Sebenarnya syarat kepemimpinan itu hampir semuanya merupakan syarat bagi pe­mimpin adat lainnya. Per­bedaannya, kalau raja diresmikan dengan upacara penobatan, sedangkan pemimpin-pemimpin adat lainnya dengan upa­cara peng­angkatan dan peresmian.
Sesudah dinobatkan, raja mempunyai wewenang untuk memim­pin secara resmi. Namun wewenang raja, di Kerajaan Kampar Kiri, tidak penuh (otokrasi). Dalam mengambil keputusan maupun melaksanakannya, ia harus mendapat persetujuan dewan tertinggi bernama Kerapatan Khalifah.
Dalam melaksanakan pemerintahan, sultan/raja dibantu oleh se­­orang khadi untuk bidang agama. Di Kampar Kiri, raja dibantu oleh seorang saudagar yang mengurus bidang perdagangan atau eko­­nomi. Khalifah di Kerajaan Kampar Kiri, seperti camat atau bu­pati sekarang. Seperti halnya raja, Urang Godang dan Kha­lifah tidak berhak mencampuri urusan dalam nagari ataupun koto yang berada di bawah pengawasannya secara langsung tan­pa persetujuan Dewan Menteri. Raja dan Urang GodangKha­lifah tidak lain hanya sebagai badan peng­awas, pengatur, atau ko­ordinator terhadap dae­rah yang ada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, Khalifah Kampar Kiri juga bertugas membantu raja da­lam menyelesaikan masalah-masalah tertentu. Sebagai contoh, Kha­­lifah Kuntu yang bergelar Datuk Bandaro mempunyai tugas dan kewajiban menyelesaikan perkara adat. Apabila Khalifah Kuntu ditugaskan menyelesaikan ma­salah adat dalam musyawarah Majelis Dewan Menteri Kerajaan Kampar Kiri, maka bendera (tong­gou) yang berdiri adalah bendera Khalifah Kuntu. Begitu pula dengan tugas datuk-datuk lainnya. Datuk Godang Khalifah Batu Sanggan berkewa­jiban menyelesaikan perkara pidana, Datuk Marajo Basa Khalifah Ludai menyelesaikan masalah keamanan, dan Datuk Bendahara Kha­lifah Ujung Bukit menangani urusan syarak (agama). Sebenarnya sistem pemerintahan itu berpedoman pada sistem pemerintahan adat di Minangkabau yang dikenal dengan Basa Ampek Balai (Tengku Ibrahim, 1939).
Landasan aturan bagi wewenang pejabat-pejabat adat diungkap­kan dalam ungkapan adat “Rantau dituruik dengan undang, na­gori batunggui jo pusako, kampung dilimbak jo limbago”, yang ber­arti “Rantau diperintah raja, luhak diperintah orang besar, nagori di­­perintah penghulu, kampung diperintah orang tua”. Selain itu ter­dapat kalimat-kalimat sumpahan nenek moyang yang dipatuhi oleh setiap generasi, yang berbunyi “Undang-undang basimpuah janji, cupak baparbuatan, sumpah manua parbakala. Kalau rajo manguih dimakan biso kawi, kalau khalifah manguih dimakan sumpah. Manokalo penghulu manguih dimakan perbuatan. Kalau urang banyak manguih dimakan kutuak kalamullah saribu malam”. Kalimat-kalimat tersebut berarti “Kalau melanggar sumpah akan terkena bisa kawi, khalifah akan dimakan sumpah. Apabila penghulu melanggar sumpah akan dimakan perbuatan. Kalau orang banyak me­langgar sumpah akan dikutuk Tuhan sepanjang hidup”.
Dari urutan struktur organisasi pemerintahan adat di atas, maka yang benar-benar mempunyai hak otonomi adalah nagari-nagari atau kotokoto. Nagari berhak penuh mengatur ke dalam maupun ke luar. Raja dan Urang Godang/Khalifah tidak mempu­nyai wewenang secara langsung untuk mencampuri urusan dalam setiap nagari. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di kedua kerajaan itu mengandung ciri-ciri demo­krasi. Raja duduk di atas tahta kerajaan atas persetujuan peng­hulu-penghulu (datuk-datuk) yang merupakan wakil dari seluruh penduduk nagari. Hal ini didasari oleh perjanjian dan sumpah sakti pada waktu upacara penobatan yang disaksikan oleh roh-roh nenek moyang mereka. Oleh sebab itu, muncul pepatah yang berbunyi “Rajo adil rajo di­sambah, rajo zalim rajo disanggah”.
Penghulu kepala atau penghulu pucuk adalah penghulu segala penghulu yang ada dalam setiap nagari. Dalam setiap nagari paling tidak terdapat empat suku. Masing-masing suku klan) ini dipimpin oleh seorang penghulu suku yang bergelar datuk. Perkembangan jumlah penduduk dan daerah pemukiman menyebabkan jumlah suku dalam satu nagari lebih dari empat suku nagari, misalnya saja di Lipat Kain (Kampar Kiri) terdapat sembilan suku dan di Gunung Sahilan terdapat delapan suku. Dalam melaksanakan tugas dan ke­wajibannya, setiap penghulu suku dibantu oleh tiga orang pejabat adat. Penghulu suku di Rantau Kuantan dibantu oleh monti, hulu­ba­lang, dan malin. Adapun penghulu suku di Kampar Kiri dibantu oleh pucuak kampuang, hulubalang, dan malin/pandito.
Seperti halnya dengan urang godang/khalifah, maka penghulu ke­pala (penghulu pucuak) dan penghulu suku beserta tiga orang pem­­­bantunya duduk di jabatan adat tersebut setelah diangkat atas da­sar garis keturunan (matrilineal) dari suku tertentu pada satu rumah soko (perut) atau menurut garis keturunan ibu. Jabatan penghulu ke­pala/pucuak nagari (penghulu pucuak) dan penghulu suku disahkan dengan upacara adat memotong kerbau. Orang yang dipilih dari ke­turunan satu perut (asal satu soko) adalah orang-orang yang me­menuhi syarat kepemimpinan adat (Rahim A. dkk., 1983/1984).
Pengangkatan tiga pejabat adat pembantu penghulu suku tidak memerlukan upacara seperti di atas. Tugas monti (pucuak kampuang) adalah sebagai pejabat eksekutif, hulubalang  bertugas di bagian ke­amanan, dan malin bertugas dalam urusan agama, sedangkan peng­hu­lu suku bersama-sama dengan penghulu-peng­hulu suku dalam ne­­­geri lainnya serta penghulu pucuk merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif mengadakan kerapatan adat di balai adat nagari (soko). Penghulu kepala/penghulu pucuak tidak boleh menjalankan apa saja tanpa melalui musyawarah se­mua penghulu suku terlebih da­hulu. Begitu juga suara yang di­bawa oleh penghulu suku dalam ke­­­­rapatan nagari adalah suara keputusan musyawarah dalam suku­­­nya.
Hak seorang penghulu suku antara lain adalah memungut manah (memungut pajak) yang berjumlah “sapuluh satu”, artinya 10%. Ung­kapan seperti “Ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka ladang ampiang” menunjukkan bahwa penghulu suku ber­hak me­mungut pajak atas beberapa hasil. Hak lain adalah uang ganti rugi retribusi yang dikenakan bagi orang luar yang membuka hutan untuk berladang di tanah ulayatnya.
Selain itu, dalam mengerjakan sawah ladangnya, penghulu berhak dibantu oleh penduduk, terutama keponakannya secara sukarela. Tanah, pekarangan, istana raja, dan istana khalifah di­garap tiga kali se­tahun. Pendapatan raja lainnya berasal dari mo­no­poli penjualan ga­ding gajah. Gading gajah dibeli oleh raja dengan harga setengah dari harga pasaran. Di Kampar Kiri, raja memonopoli penjualan emas. Pendapatan raja yang besar adalah dari hasil sawah ladang dan ternaknya sendiri. Sesudah Belanda masuk, hak raja untuk monopoli dan hak pancung alas (pajak hutan/kayu) dihapuskan.
Syarat berdirinya sebuah nagari yaitu terdapat masjid, balai adat, lapangan, dan pasar labuah nan ramai). Antara bidang ekse­kutif (rumah gadang), legislatif (balai adat), ekonomi (pasar/labuah), serta agama (masjid) saling terkait. Empat sarana tersebut menjadi syarat utama bagi terbentuknya sebuah pemerintahan adat.
Sebuah nagari terdiri dari koto, kampuang, dusun, dan teratak. Sebuah nagari dapat terdiri dari beberapa koto karena perkem­bang­annya. Koto biasanya sebagai pusat pemukiman dan di situ ter­dapat balai adat, masjid, lapangan, dan jalan yang agak ramai. Koto adalah tempat berdirinya masjid nagari, balai adat, dan rumah gadang (soko) setiap suku. Dulu mungkin ada tanah ulayat suku, tetapi sekarang yang tinggal hanyalah ulayat kuburan suku. Oleh karena nagari-nagari di kedua daerah ini terletak di pinggir sungai, biasanya lokasi koto itu terletak di daerah yang lebih tinggi dari lainnya. Barangkali hal ini ada hubungannya dengan pan­dangan tra­disional yang ber­anggapan bahwa tempat yang tinggi dipandang lebih suci. Alasan lain adalah untuk menghindari bahaya banjir.
Koto dibagi lagi dalam beberapa kampung. Penduduk dalam satu kampung merupakan satu kesatuan suku. Pola perkampung­an me­ngelompok menurut suku (klan), kemudian karena per­kem­bangan dan mobilitas penduduk, pola perkampungan yang mengelompok ini berubah. Pengelompokan ini ada hubungannya dengan sejarah ter­jadinya sebuah nagari yang dimulai dengan pem­bukaan hutan oleh beberapa keluarga. Proses pertama mem­bangun teratak, kemudian berubah menjadi dusun dan kampung serta seterusnya menjadi koto. Akhirnya, koto dapat berkembang men­jadi nagari.
Ladang dan sawah terletak di luar koto. Perladangan dibangun dengan jalan menebang hutan secara bersama-sama oleh kelompok banjar. Pola seperti ini ada di kedua daerah tersebut (Rahim A. dkk., 1984/1985). Pada zaman dulu, setiap koto diberi parit atau pagar yang terbuat dari kayu, bambu, dinding batu, atau tanah liat untuk men­jaga ke­amanan. Daerah sekitar koto, termasuk dusun, te­ratak, tanah perladangan/sawah, hutan serta sungai-sungai yang ada dalam lingkungan nagari adalah tanah ulayat nagari. Semua warga masyarakat nagari berhak menikmati hasil serta apa saja yang hidup dan ada di atasnya. Bagi orang luar yang memungut hasil atau meng­olah tanah wajib membayar retribusi kepada peng­hulu. Tanah milik pribadi tidak dikenal, kecuali hak milik terba­tas, sedangkan tanah pusaka merupakan tanah komunal yang hak pakainya turun-temurun. Dalam perkembangannya, ke­mudian ada tanah yang di­beli, disewakan, atau dipinjamkan. Se­telah ber­lakunya UUPA 1960, tanah jenis ini dikenal sebagai tanah hak milik bebas.
Pemimpin di bidang agama dalam sebuah kerajaan adalah khadi yang berkedudukan di ibu kota kerajaan. Ia bertugas dan berwenang me­laksanakan hal-hal yang berkaitan dengan masa­lah agama, misalnya mengawinkan orang, membacakan doa pa­da upacara penobatan raja, serta upacara-upacara kerajaan lain­nya seperti pernikahan raja, pernikahan anggota keluarganya, dan pernikahan pembesar-pembesar istana lainnya. Tugas khadi juga mengumpulkan semua zakat fitrah ma­syarakat, termasuk da­ri anggota keluarga raja. Sebagian dari dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan agama, seperti mem­­ba­ngun masjid di ibukota kerajaan atau disumbangkan kepada pembangunan masjid-masjid lainnya.

5. Kedudukan Dan Pengaruh Adat Dalam Pemerintahan Sekarang
Kedudukan dan pengaruh kaum adat mulai mengalami gon­cang­an setelah masuknya tentara Jepang pada tahun 1942 dan se­ma­kin bergeser setelah masa Revolusi Kemerdekaan Republik In­­­do­nesia tahun 1945–1950. Kedua daerah bekas kerajaan ini di­jadi­kan kawedanan. Kekuasaan kaum adat digantikan administrasi pe­me­rintahan Republik Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu revo­lusi, yaitu perombakan total. Daerah yang sebelumnya merupakan se­buah kerajaan sekarang hanya men­jadi kawedanan. Fungsi raja dan urang godang/khalifah diha­pus sama sekali, se­dang­kan fungsi peng­hulu kepala/pucuak nagari diubah menjadi wali nagari. Jabat­an ini tidak lagi ditentukan menurut garis keturunan, tetapi atas dasar pemilihan oleh rakyat menurut kemampuan dan republiken. Pemilihan wali nagari berpedoman pada Indische Staats Regeling Pasal 128. Masyarakat desa berwenang memilih kepala desa yang dikehendakinya yang pelaksanaannya ditetapkan oleh bupati sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Kedudukan kaum adat pada masa sebelum kebijakan Pelita ada­lah membantu kepala desa dalam wadah Lembaga Masya­rakat Adat. Meskipun kaum adat hanya berfungsi sebagai pem­bantu dan bukan lagi sebagai pengambil keputusan, akan tetapi pengaruh dan peran mereka dalam masyarakat masih besar. Kalau berbicara tentang kaum adat, berarti juga membica­rakan tentang kaum ulama. Dengan kata lain, kaum adat dan kaum ulama sebelum Pelita berada dalam satu kesatuan yang kokoh.
Sesudah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Pasal 4 tentang Pemerintahan Desa, di samping kepala desa ter­dapat suatu lembaga yang berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam pembangunan yang bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Lembaga ini dijadikan wadah tokoh-tokoh masyarakat pe­desaan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah dengan persetujuan camat. Fungsi LKMD adalah untuk mem­bantu kepala desa/lurah da­­­­lam melaksanakan pemba­ngunan. Masa­lahnya sekarang adalah bah­wa tokoh adat yang duduk pada lembaga terbatas jumlahnya. Mereka tidak dapat mewakili semua tokoh adat yang ada di desa. Ber­dasarkan penelitian tahun 1981, proses pemilihan tokoh adat yang duduk di LKMD bukan melalui kesepakatan semua tokoh adat di desa, tetapi atas dasar penunjukan. Akibatnya, partisipasi masyarakat da­lam pem­ba­ngunan tidak seperti yang diharapkan, meskipun hal ini tidak ter­jadi di semua desa. Seperti diketahui, peran dan pengaruh tokoh adat masih besar pada sebagian besar desa di Riau (Rahim A. dkk., 1981/1982). Barangkali perlu dicari jalan keluar yang lebih baik agar partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam pem­­­bangunan ini dapat meningkat dan menyeluruh, sehingga hal yang ingin dicapai dalam pembangunan desa betul-betul menjadi kenyataan. (Dari berbagai Sumber)

SEJARAH KERAJAAN GUNUNG SAILAN








Kerajaan Ke­rajaan Gunung Sahilan secara ilmiah historis baru dtercatat pada masa colonial Belanda, pada waktu itu kerajan Gunung Sahilan berada di bawah ke­kuasa­an Sultan Abdul Jalil bin Yang Dipertuan Hitam pada tahun 1905 me­­nandatangani Korte Verklaring dengan pemerintah Belanda. Pada tahun 1930, Yang Maha Mulia Tengku Sulung yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Besar dan Yang Maha Mulia Tengku Haji Abdullah yang bergelar Tengku Yang Dipertuan Sakti dinobatkan menjadi raja dengan mengadakan upacara besar-besaran (lihat Lutfi, “Sejarah Riau”).
Kerajaan Gunung Sahilan berdiri pada awal abad ke 16 sebagai kerajaan vazal dengan raja pertamanya adalah Raja Bujang Sati yang merupakan anak Raja Pagaruyung. setelah runtuhnya kerajaan Pagaruyung, akibat perang paderi maka Kerajaan Gunung Sahilan merdeka secara Depakto dan Deyure. Semenjak berdiri sehingga berintegrasi dengan NKRI, Kerajaan Gunung Sahilan diperintah oleh 12 orang Raja/ Sultan dengan gelar Raja : Tengku yang dipertuan Besar.
Sebagai sebuah kerajaan/Negara berdaulat tentunya kerajaan Gunung Sailan memiliki wilayah Negara/territorial yang meliputi seluruh Rantau Kampar Kiri. Secara adat Rantau Kampar Kiri Memiliki dua daerah Besar yaitu di sebut daerah Rantau Daulat dan Rantau Andiko.
Rantau Daulat adalah adalah daerah pusat Kerajaan yang terdiri dari, Mentulik, sijawi-jawi, simalinyang, sungai pagar, Gunung sailan, subarak, lipatkain dan lubuk cimpur. Sedangkan Rantau andiko adalah daerah 4 khalifah dimudiak yaitu, Kekhalifaan kUntu, Ujung Bukit, Khalifah Batu Songgan, Dan Kekhalifaan Loedai.
1.    Kehalifaan Loedai di berpusat di Koto Loedai dengan Khalifahnya Dt. Maharajo Besar
2.    Kekhalifaan Batu Songgan berpusat dikenegerian batu songgan dengan Khalifanya Dt Godang
3.    Kekhalifaan Ujung Bukit berpusat di Tg Belit dengan Khalifah Dt Bendaharo
4.    Kekhalifaan Kuntu yang berpusat di Negeri Kuntu dengan Khalifanya Dt Bandaro

Sistem Pemerintahan Adat
Sistem pemerintahan adat mencakup semua pranata yang ber­hubungan dengan susunan organisasi, tata kerja, formasi aparatur, tugas/kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari badan-badan yang ada.
Kedudukan tertinggi dalam pemerintahan adat adalah sultan. Se­­bagai raja, ia adalah penguasa tertinggi di bidang politik, adat, agama, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Kedudukan raja dida­pat­kan karena keturunan. Akan tetapi tidak ber­arti bahwa se­mua ke­turunan raja dapat menjadi raja/sultan. Kedudukan raja baru sah bila sudah mendapat pengesahan (legitimasi) yang sesuai dengan suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat, antara lain melalui upacara penobatan. Seseorang yang telah dinobatkan menjadi raja berarti telah memenuhi syarat-syarat kepemimpinan menurut adat, seperti telah dewasa, berakal budi, adil dan bijak­sana, berilmu (tahu akan undang-undang, hukum adat dan pu­saka, serta paham akan agama), berwibawa, terampil dalam ilmu bela diri dan ilmu ke­­batinan, dan ahli perang. Sebenarnya syarat kepemimpinan itu hampir semuanya merupakan syarat bagi pe­mimpin adat lainnya. Per­bedaannya, kalau raja diresmikan dengan upacara penobatan, sedangkan pemimpin-pemimpin adat lainnya dengan upa­cara peng­angkatan dan peresmian.
Sesudah dinobatkan, raja mempunyai wewenang untuk memim­pin secara resmi. Namun wewenang raja, di Kerajaan Kampar Kiri, tidak penuh (otokrasi). Dalam mengambil keputusan maupun melaksanakannya, ia harus mendapat persetujuan dewan tertinggi bernama Kerapatan Khalifah.
Dalam melaksanakan pemerintahan, sultan/raja dibantu oleh se­­orang khadi untuk bidang agama. Di Kampar Kiri, raja dibantu oleh seorang saudagar yang mengurus bidang perdagangan atau eko­­nomi. Khalifah di Kerajaan Kampar Kiri, seperti camat atau bu­pati sekarang. Seperti halnya raja, Urang Godang dan Kha­lifah tidak berhak mencampuri urusan dalam nagari ataupun koto yang berada di bawah pengawasannya secara langsung tan­pa persetujuan Dewan Menteri. Raja dan Urang GodangKha­lifah tidak lain hanya sebagai badan peng­awas, pengatur, atau ko­ordinator terhadap dae­rah yang ada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, Khalifah Kampar Kiri juga bertugas membantu raja da­lam menyelesaikan masalah-masalah tertentu. Sebagai contoh, Kha­­lifah Kuntu yang bergelar Datuk Bandaro mempunyai tugas dan kewajiban menyelesaikan perkara adat. Apabila Khalifah Kuntu ditugaskan menyelesaikan ma­salah adat dalam musyawarah Majelis Dewan Menteri Kerajaan Kampar Kiri, maka bendera (tong­gou) yang berdiri adalah bendera Khalifah Kuntu. Begitu pula dengan tugas datuk-datuk lainnya. Datuk Godang Khalifah Batu Sanggan berkewa­jiban menyelesaikan perkara pidana, Datuk Marajo Basa Khalifah Ludai menyelesaikan masalah keamanan, dan Datuk Bendahara Kha­lifah Ujung Bukit menangani urusan syarak (agama). Sebenarnya sistem pemerintahan itu berpedoman pada sistem pemerintahan adat di Minangkabau yang dikenal dengan Basa Ampek Balai (Tengku Ibrahim, 1939).
Landasan aturan bagi wewenang pejabat-pejabat adat diungkap­kan dalam ungkapan adat “Rantau dituruik dengan undang, na­gori batunggui jo pusako, kampung dilimbak jo limbago”, yang ber­arti “Rantau diperintah raja, luhak diperintah orang besar, nagori di­­perintah penghulu, kampung diperintah orang tua”. Selain itu ter­dapat kalimat-kalimat sumpahan nenek moyang yang dipatuhi oleh setiap generasi, yang berbunyi “Undang-undang basimpuah janji, cupak baparbuatan, sumpah manua parbakala. Kalau rajo manguih dimakan biso kawi, kalau khalifah manguih dimakan sumpah. Manokalo penghulu manguih dimakan perbuatan. Kalau urang banyak manguih dimakan kutuak kalamullah saribu malam”. Kalimat-kalimat tersebut berarti “Kalau melanggar sumpah akan terkena bisa kawi, khalifah akan dimakan sumpah. Apabila penghulu melanggar sumpah akan dimakan perbuatan. Kalau orang banyak me­langgar sumpah akan dikutuk Tuhan sepanjang hidup”.
Dari urutan struktur organisasi pemerintahan adat di atas, maka yang benar-benar mempunyai hak otonomi adalah nagari-nagari atau kotokoto. Nagari berhak penuh mengatur ke dalam maupun ke luar. Raja dan Urang Godang/Khalifah tidak mempu­nyai wewenang secara langsung untuk mencampuri urusan dalam setiap nagari. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di kedua kerajaan itu mengandung ciri-ciri demo­krasi. Raja duduk di atas tahta kerajaan atas persetujuan peng­hulu-penghulu (datuk-datuk) yang merupakan wakil dari seluruh penduduk nagari. Hal ini didasari oleh perjanjian dan sumpah sakti pada waktu upacara penobatan yang disaksikan oleh roh-roh nenek moyang mereka. Oleh sebab itu, muncul pepatah yang berbunyi “Rajo adil rajo di­sambah, rajo zalim rajo disanggah”.
Penghulu kepala atau penghulu pucuk adalah penghulu segala penghulu yang ada dalam setiap nagari. Dalam setiap nagari paling tidak terdapat empat suku. Masing-masing suku klan) ini dipimpin oleh seorang penghulu suku yang bergelar datuk. Perkembangan jumlah penduduk dan daerah pemukiman menyebabkan jumlah suku dalam satu nagari lebih dari empat suku nagari, misalnya saja di Lipat Kain (Kampar Kiri) terdapat sembilan suku dan di Gunung Sahilan terdapat delapan suku. Dalam melaksanakan tugas dan ke­wajibannya, setiap penghulu suku dibantu oleh tiga orang pejabat adat. Penghulu suku di Rantau Kuantan dibantu oleh monti, hulu­ba­lang, dan malin. Adapun penghulu suku di Kampar Kiri dibantu oleh pucuak kampuang, hulubalang, dan malin/pandito.
Seperti halnya dengan urang godang/khalifah, maka penghulu ke­pala (penghulu pucuak) dan penghulu suku beserta tiga orang pem­­­bantunya duduk di jabatan adat tersebut setelah diangkat atas da­sar garis keturunan (matrilineal) dari suku tertentu pada satu rumah soko (perut) atau menurut garis keturunan ibu. Jabatan penghulu ke­pala/pucuak nagari (penghulu pucuak) dan penghulu suku disahkan dengan upacara adat memotong kerbau. Orang yang dipilih dari ke­turunan satu perut (asal satu soko) adalah orang-orang yang me­menuhi syarat kepemimpinan adat (Rahim A. dkk., 1983/1984).
Pengangkatan tiga pejabat adat pembantu penghulu suku tidak memerlukan upacara seperti di atas. Tugas monti (pucuak kampuang) adalah sebagai pejabat eksekutif, hulubalang  bertugas di bagian ke­amanan, dan malin bertugas dalam urusan agama, sedangkan peng­hu­lu suku bersama-sama dengan penghulu-peng­hulu suku dalam ne­­­geri lainnya serta penghulu pucuk merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif mengadakan kerapatan adat di balai adat nagari (soko). Penghulu kepala/penghulu pucuak tidak boleh menjalankan apa saja tanpa melalui musyawarah se­mua penghulu suku terlebih da­hulu. Begitu juga suara yang di­bawa oleh penghulu suku dalam ke­­­­rapatan nagari adalah suara keputusan musyawarah dalam suku­­­nya.
Hak seorang penghulu suku antara lain adalah memungut manah (memungut pajak) yang berjumlah “sapuluh satu”, artinya 10%. Ung­kapan seperti “Ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka ladang ampiang” menunjukkan bahwa penghulu suku ber­hak me­mungut pajak atas beberapa hasil. Hak lain adalah uang ganti rugi retribusi yang dikenakan bagi orang luar yang membuka hutan untuk berladang di tanah ulayatnya.
Selain itu, dalam mengerjakan sawah ladangnya, penghulu berhak dibantu oleh penduduk, terutama keponakannya secara sukarela. Tanah, pekarangan, istana raja, dan istana khalifah di­garap tiga kali se­tahun. Pendapatan raja lainnya berasal dari mo­no­poli penjualan ga­ding gajah. Gading gajah dibeli oleh raja dengan harga setengah dari harga pasaran. Di Kampar Kiri, raja memonopoli penjualan emas. Pendapatan raja yang besar adalah dari hasil sawah ladang dan ternaknya sendiri. Sesudah Belanda masuk, hak raja untuk monopoli dan hak pancung alas (pajak hutan/kayu) dihapuskan.
Syarat berdirinya sebuah nagari yaitu terdapat masjid, balai adat, lapangan, dan pasar labuah nan ramai). Antara bidang ekse­kutif (rumah gadang), legislatif (balai adat), ekonomi (pasar/labuah), serta agama (masjid) saling terkait. Empat sarana tersebut menjadi syarat utama bagi terbentuknya sebuah pemerintahan adat.
Sebuah nagari terdiri dari koto, kampuang, dusun, dan teratak. Sebuah nagari dapat terdiri dari beberapa koto karena perkem­bang­annya. Koto biasanya sebagai pusat pemukiman dan di situ ter­dapat balai adat, masjid, lapangan, dan jalan yang agak ramai. Koto adalah tempat berdirinya masjid nagari, balai adat, dan rumah gadang (soko) setiap suku. Dulu mungkin ada tanah ulayat suku, tetapi sekarang yang tinggal hanyalah ulayat kuburan suku. Oleh karena nagari-nagari di kedua daerah ini terletak di pinggir sungai, biasanya lokasi koto itu terletak di daerah yang lebih tinggi dari lainnya. Barangkali hal ini ada hubungannya dengan pan­dangan tra­disional yang ber­anggapan bahwa tempat yang tinggi dipandang lebih suci. Alasan lain adalah untuk menghindari bahaya banjir.
Koto dibagi lagi dalam beberapa kampung. Penduduk dalam satu kampung merupakan satu kesatuan suku. Pola perkampung­an me­ngelompok menurut suku (klan), kemudian karena per­kem­bangan dan mobilitas penduduk, pola perkampungan yang mengelompok ini berubah. Pengelompokan ini ada hubungannya dengan sejarah ter­jadinya sebuah nagari yang dimulai dengan pem­bukaan hutan oleh beberapa keluarga. Proses pertama mem­bangun teratak, kemudian berubah menjadi dusun dan kampung serta seterusnya menjadi koto. Akhirnya, koto dapat berkembang men­jadi nagari.
Ladang dan sawah terletak di luar koto. Perladangan dibangun dengan jalan menebang hutan secara bersama-sama oleh kelompok banjar. Pola seperti ini ada di kedua daerah tersebut (Rahim A. dkk., 1984/1985). Pada zaman dulu, setiap koto diberi parit atau pagar yang terbuat dari kayu, bambu, dinding batu, atau tanah liat untuk men­jaga ke­amanan. Daerah sekitar koto, termasuk dusun, te­ratak, tanah perladangan/sawah, hutan serta sungai-sungai yang ada dalam lingkungan nagari adalah tanah ulayat nagari. Semua warga masyarakat nagari berhak menikmati hasil serta apa saja yang hidup dan ada di atasnya. Bagi orang luar yang memungut hasil atau meng­olah tanah wajib membayar retribusi kepada peng­hulu. Tanah milik pribadi tidak dikenal, kecuali hak milik terba­tas, sedangkan tanah pusaka merupakan tanah komunal yang hak pakainya turun-temurun. Dalam perkembangannya, ke­mudian ada tanah yang di­beli, disewakan, atau dipinjamkan. Se­telah ber­lakunya UUPA 1960, tanah jenis ini dikenal sebagai tanah hak milik bebas.
Pemimpin di bidang agama dalam sebuah kerajaan adalah khadi yang berkedudukan di ibu kota kerajaan. Ia bertugas dan berwenang me­laksanakan hal-hal yang berkaitan dengan masa­lah agama, misalnya mengawinkan orang, membacakan doa pa­da upacara penobatan raja, serta upacara-upacara kerajaan lain­nya seperti pernikahan raja, pernikahan anggota keluarganya, dan pernikahan pembesar-pembesar istana lainnya. Tugas khadi juga mengumpulkan semua zakat fitrah ma­syarakat, termasuk da­ri anggota keluarga raja. Sebagian dari dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan agama, seperti mem­­ba­ngun masjid di ibukota kerajaan atau disumbangkan kepada pembangunan masjid-masjid lainnya.

5. Kedudukan Dan Pengaruh Adat Dalam Pemerintahan Sekarang
Kedudukan dan pengaruh kaum adat mulai mengalami gon­cang­an setelah masuknya tentara Jepang pada tahun 1942 dan se­ma­kin bergeser setelah masa Revolusi Kemerdekaan Republik In­­­do­nesia tahun 1945–1950. Kedua daerah bekas kerajaan ini di­jadi­kan kawedanan. Kekuasaan kaum adat digantikan administrasi pe­me­rintahan Republik Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu revo­lusi, yaitu perombakan total. Daerah yang sebelumnya merupakan se­buah kerajaan sekarang hanya men­jadi kawedanan. Fungsi raja dan urang godang/khalifah diha­pus sama sekali, se­dang­kan fungsi peng­hulu kepala/pucuak nagari diubah menjadi wali nagari. Jabat­an ini tidak lagi ditentukan menurut garis keturunan, tetapi atas dasar pemilihan oleh rakyat menurut kemampuan dan republiken. Pemilihan wali nagari berpedoman pada Indische Staats Regeling Pasal 128. Masyarakat desa berwenang memilih kepala desa yang dikehendakinya yang pelaksanaannya ditetapkan oleh bupati sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Kedudukan kaum adat pada masa sebelum kebijakan Pelita ada­lah membantu kepala desa dalam wadah Lembaga Masya­rakat Adat. Meskipun kaum adat hanya berfungsi sebagai pem­bantu dan bukan lagi sebagai pengambil keputusan, akan tetapi pengaruh dan peran mereka dalam masyarakat masih besar. Kalau berbicara tentang kaum adat, berarti juga membica­rakan tentang kaum ulama. Dengan kata lain, kaum adat dan kaum ulama sebelum Pelita berada dalam satu kesatuan yang kokoh.
Sesudah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Pasal 4 tentang Pemerintahan Desa, di samping kepala desa ter­dapat suatu lembaga yang berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam pembangunan yang bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Lembaga ini dijadikan wadah tokoh-tokoh masyarakat pe­desaan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah dengan persetujuan camat. Fungsi LKMD adalah untuk mem­bantu kepala desa/lurah da­­­­lam melaksanakan pemba­ngunan. Masa­lahnya sekarang adalah bah­wa tokoh adat yang duduk pada lembaga terbatas jumlahnya. Mereka tidak dapat mewakili semua tokoh adat yang ada di desa. Ber­dasarkan penelitian tahun 1981, proses pemilihan tokoh adat yang duduk di LKMD bukan melalui kesepakatan semua tokoh adat di desa, tetapi atas dasar penunjukan. Akibatnya, partisipasi masyarakat da­lam pem­ba­ngunan tidak seperti yang diharapkan, meskipun hal ini tidak ter­jadi di semua desa. Seperti diketahui, peran dan pengaruh tokoh adat masih besar pada sebagian besar desa di Riau (Rahim A. dkk., 1981/1982). Barangkali perlu dicari jalan keluar yang lebih baik agar partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam pem­­­bangunan ini dapat meningkat dan menyeluruh, sehingga hal yang ingin dicapai dalam pembangunan desa betul-betul menjadi kenyataan. (Dari berbagai Sumber)