POTENSI WISATA UNGGULAN YANG BELUM DISENTUH DI RANTAU KAMPAR KIRI
MEDIA UNTUK PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAN PERADABAN MASYARAKAT RANTAU KAMPAR KIRI
Rabu, 14 Maret 2012
GONG TANAH SIBUNGUIK KEBUN DURIAN
Selasa, 13 Maret 2012
NAMA KECAMATAN DAN DESA DI RANTAU KAMPAR KIRI
NAMA-NAMA
DESA DAN KECAMATAN
DI
KAWASAN RANTAU KAMPAR KIRI
TAHUN 2011
I. Kec. Kampar Kiri terdiri dari 18 Kelurahan/Desa :
1. Kelurahan Lipat Kain
2. Desa Lipat Kain Selatan
3. Desa Kuntu
4. Desa Padang Sawah
5. Desa Domo
6. Desa IV Koto Sitingkai
7. Desa Kuntu Darussalam
8. Desa Teluk Paman
9. Desa Lipat Kain Utara
10. Desa Mekar Jaya
11. Desa Sungkai Sarik
12. Desa Utama Jaya
13. Desa Sungai Geringging
14. Desa Sungai Raja
15. Desa Sungai Rambat
16. Desa Sungai Paku
17. Desa Tanjung Harapan
18. Desa Muara Selaya
1. Desa Sungai Pagar
2. Desa Mentulik
3. Desa Sunagi Simpang Dua
4. Desa Sungai Bunga
5. Desa Rantau Kasih
6. Desa Sungai Petai
7. Desa Gading Permai
8. Desa Desa Bangun Sari
9. Desa Singawek
III. Kec. Kampar Kiri Hulu terdiri dari 21 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gema
2. Desa Tanjung Belit
3. Desa Tanjung Belit Selatan
4. Desa Kota Lama
5. Desa Batu Sanggan
6. Desa Aur Kuning
7. Desa Ludai
8. Desa Tanjung Kadorang
9. Desa Batu Sasak
10. Desa Pangkalan Kapas
11. Desa Kebun Tinggi
12. Desa Tanjung Beringin
13. Desa Gajah Betaluk
14. Desa Pangkalan Serai
15. Desa Danau Sentul
16. Desa Deras Tajak
17. Desa Terusan
18. Desa Subayang Jaya
19. Desa Sungai Santi
20. Desa Tanjung Permai
21. Desa Dua Sepakat
IV. Kec. Kampar Kiri Tengah terdiri dari 10 Kelurahan/Desa :
1. Desa Simalinyang
2. Desa Penghidupan
3. Desa Mayang Pongkai
4. Desa Lubuk Sakai
5. Desa Hidup Baru
6. Desa Karya Bakti
7. Desa Kota Damai
8. Desa Hutama Karya
9. Desa Bina Baru
10. Desa Bukit Sakai
V. Kec. Gunung Sahilan terdiri dari 5 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gunung Sahilan
2. Desa Kebun Durian
3. Desa Subarak
4. Desa Gunung Sari
5. Desa Suka Makmur
PIAGAM PERSAUDARAAN MASYARAKAT ADAT RANTAU KAMPAR KIRI
SUMPAH
SOTIE DI MUAGHO BIO
SUMPAH SOTIE DI MUAGHO BIO
BATU BAKAGHANG DIMUAGHO SUBANGI
DIBACOKAN DI PULAU ANGKAKO
DICOMPUONG KA LUBUK ALAI
INDAK BULIE DIANGKEK DIUNGKIEK
LAI
BUEK TINGGAE DI DATUK BOSAE
AMANAT TINGGAE DI DATUK GODANG
SULUO BENDANG KHALIFAH NAN BAOMPEK DI MUDIAK
GONGGAM POCIK KA OMPEK SUKU
PAKAIAN DATUK NAN SALAPAN DI
GUNUONG SAILAN
UNDANG BASUMPA JONJI
CUPAK BAPARBUATAN
CUPAK MANO PURBAKALO
KALAU AJO NAN MAUBAH DIMAKAN
BISO KOGHI
KALAU KHALIFAH NAN MAUBAH
DIMAKAN SUMPAH MANAH
KALAU PENGHULU NAN MAUBAH
DIMAKAN PERBUATAN
KALAU UGHAGH BANYAK NAN MAUBAH
DIMAKAN KUTUK KALAMULLAH
SAIBU-SIANG SAIBU MALAM
KA’ATE INDAK BAPUCUK KABAWAH
INDAK BAUGHEK
DITONGA-TONGA DI GHIGHIEK
KUMBANG
IDUIK ONGGAK MATI TAK OMUE
SAUPO UMPUIK DI TONGA JALAN
BALADANG TAK BULIE PADI
BAANAK SOGHANG MATI JUO
ANTAU DITUWIK JO UNDANG
NAGHONGI DIHUNI JO PISOKO
KAMPUONG DILAMBAK JO LIMBAGO
ANTAU SAPARENTA AJO
LUAK NAN SAPARENTA UGHANG
GODANG
NAGHONGI SAPARENTA PENGHULU
KAMPUONG NAN SAPARENTA UGHANG
TUO
UMA NAN SAPARENTA TUNGGANAI
NAN BA HAQ NAN DI BOGHI
NAN BASOSOK BA JUAMI
NAN BATUNGGUE BASILAMPIK
NAN BATUWUN BANAIKKAN
NAN BAJONJANG NAIOK BA
TANGGOTUWUN
GODANG IKAN HINGGO SISIAK
GODANG KA MANAKAN HINGGO MAMAK
GODANG IKAN HINGGO SISIAK
GODANG KA MANAKAN HINGGO MAMAK
KAMANAKAN BAAJO KA MAMAK
MAMAK BAAJO KA PENGHULU
PENGHULU BAAJO MUFAKAT
MUFAKAT BAAJO KA NAN BONAE
NAN BONAE, BULEK NAN BULIE
DIGOLEKKAN
PICAK NAN BULIE DILAYANGKAN
NAN INDAK MALOMPEK KALUE POPA
NAN INDAK MAHAMBU KALUE SEGAE
JALAN BAAMBA NAN KAN DITUWIK
BAJU BAGUNTIANG NAN KAN
DISAWUONGKAN
GODANG INDAK MALINDAN
PANJANG INDAK MALILIK
LOWE INDAK MANYUNGKUIK
GOPUOK INDAK MAMBUANG LOMAK
CODIK INDAK MAMBUANG KAWAN
GODANG INDAK MALINDAN
PANJANG INDAK MALILIK
LOWE INDAK MANYUNGKUIK
GOPUOK INDAK MAMBUANG LOMAK
CODIK INDAK MAMBUANG KAWAN
INDAK MAMBUEK NAN BOLUN-BOLUN
INDAK MAUBAH NAN BIASO
ANTAU PANJANG KA ULU
NAGHONGI PANJANG KAUSUK
LICIN BAK LANTAI KULIK
ALUI BA ANTAU SIAK
SUMPAH SOTIE DIPASOKSIKAN
KA GAJAH SA KUNTO NYO
KA IMAU SA CINDAKU NYO
KA BUAYO SA ANTAU
KA ANTU SA IMBO AYO.
BUTIR-BUTIR PESONA RANTAU KAMPAR KIRI
![]() |
| ISTANA KERAJAAN GUNUNG SAILAN DI DESA GUNUNG SAHILAN KEC GUNUNG SAHILAN |
AIR TERJUN GUNUNG JADI DESA SEI SANTI KEC KAMPAR KIRI HULU
![]() |
| AIR TERJUN DI DESA GEMA KEC KAMPAR KIRI HULU |
![]() |
| GERBONG KERETA API EXS JEPANG DI DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI |
![]() |
| PESONA HUTAN LINDUNG RIMBANG BALING KAMPAR KIRI HULU |
| STEMPEL KERAJAAN ISLAM KUNTU DARUSSALAM |
![]() |
| MAKAM SYECH BURHANUDDIN DI DESA KUNTU KEC KAMPAR KIRI |
![]() |
| PESONA ALAM BENDUNGAN SEI PAKU DI DESA SEI PAKU KEC KAMPAR KIRI |
![]() |
| PERAHU BALUNGKANG KEC KAMPAR KIRI HULU |
![]() |
| PESONA ALAM DESA TANJUNG BELIT KEC KAMPAR KIRI HULU |
![]() |
| PESONA ALAM DESA GEMA KEC KAMPAR KIRI HULU |
![]() |
| TUGU KHATULISTIWA DI DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI |
![]() |
| TRADISI MANCOKAU IKAN LUBUK LARANGAN DI DESA BATU SONGGAN KEC KAMPAR KIRI HULU |
![]() |
| AIR TERJUN SEI KOBOKO DESA LIPATKAIN SELATAN KEC KAMPAR KIRI |
![]() |
| PESONA ALAM BATANG BIO KEC KAMPAR KIRI HULU |
KERAJAAN ISLAM PERTAMA DI RIAU TERNYATA DI RANTAU KAMPAR KIRI
KERAJAAN
ISLAM KUNTU DARUSSALAM
Negeri
Islam Pertama di Riau ternyata di Rantau Kampar Kiri
Kesultanan
Kuntu Kampar
terletak di Minangkabau Timur, daerah hulu dari aliran Kampar Kiri dan Kanan.
Kesultanan Kuntu atau juga disebut dengan Kuntu Darussalam di masa lalu
adalah daerah yang kaya penghasil lada dan menjadi rebutan Kerajaan lain,
hingga akhirnya Kesultanan Kuntu dikuasai oleh Kerajaan Singasari dan Kerajaan
Majapahit. Kini wilayah Kesultanan Kuntu hanya menjadi sebuah cerita tanpa
meninggalkan sedikitpun sisa masa kejayaan, Kesultanan Kuntu kini berada
di wilayah Kecamatan Kampar Kiri (Lipat Kain) Kabupaten kampar.
Kuntu di masa dahulu adalah sebuah
daerah yang sangat strategis baik dalam perjalanan sungai maupun darat. Di
bagian barat daya Kuntu, di seberangnya ada hutan besar yang disebut Kebun
Raja. Di dalam hutan yang bertanah tinggi itu, selain batang getah, juga ada
ratusan kuburan tua. Satu petunjuk bahwa Kuntu dulu merupakan daerah yang cukup
ramai adalah ditemukannya empat buah pandam perkuburan yang tua sekali sehingga
hampir seluruh batu nisan yang umumnya terbuat dari kayu sungkai sudah membatu
(litifikasi). Salah satu di antara makam-makam tua itu makam Syekh Burhanuddin,
penyiar agama Islam dan guru besar Tarekat Naqsabandiyah yang terdapat di
Kuntu. Makam itu berada dekat Batang Sebayang. Syekh Burhanuddin
diperkirakan lahir 530 H atau 1111 M di Makkah Almukarramah dan meninggal pada
610 H atau 1191 M.
Menurut
buku Sejarah Riau yang disusun oleh tim penulis dari Universitas Riau
terbitan tahun 1998/1999, Kuntu adalah daerah yang pertama-tama di Riau yang
berhubungan dengan pedagang-pedagang asing dari Cina, India, dan negeri Arab
Persia. Kuntu juga daerah pertama yang memainkan peranan dalam sejarah
Riau, karena daerah lembah Sungai Kampar Kiri adalah daerah penghasil lada
terpenting di seluruh dunia dalam periode antara 500-1400 masehi. Zaman dahulu,
Kuntu dikenal sebagai daerah yang subur dan berperan sebagai gudang penyedia
bahan baku lada, rempah-rempah dan hasil hutan. Pelabuhan ekspornya adalah
Samudra Pasai, dengan pasar besarnya di Gujarat. Kuntu juga adalah
wilayah yang strategis sebab terletak terbuka ke Selat Melaka, tanpa
dirintangi pegunungan.
Kuntu
juga adalah tanah tua yang mula-mula dimasuki Islam yang dibawa oleh
para pedagang dan di masa itu baru dianut di kalangan terbatas (pedagang)
karena masih kuatnya pengaruh agama Budha yang menjadi agama resmi Sriwijaya
di masa itu. Ketika Cina merebut pasaran dagang yang menyebabkan
para pedagang Islam Arab-Persia terdesak, maka penyebaran Islam sempat terhenti.
Para pedagang Arab-Persia-Maroko mulai kembali berdagang di Kuntu dalam
abad ke XII Masehi di masa kekuasaan Kesultanan Mesir era Fatimiyah,
dinasti yang mendirikan Universitas Al Azhar di Kairo. Kuntu juga
memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Islam Dayah di Aceh di bawah
Sultan Johan Syah dalam hal perniagaan. Setelah kerajaan Pasai berdiri, mereka
bahkan berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah di Kuntu.
SYEH BURHANUDDIN PENYEBAR
ISLAM DI RANTAU KAMPAR KIRI

Makam
Syeh Burhanuddin Pembawa Risalah Islam
Kesultanan
Kuntu Kampar
terletak di Minangkabau Timur, daerah hulu dari aliran Kampar Kiri dan Kanan.
Kesultanan Kuntu atau juga disebut dengan Kuntu Darussalam di masa lalu
adalah daerah yang kaya penghasil lada dan menjadi rebutan Kerajaan lain,
hingga akhirnya Kesultanan Kuntu dikuasai oleh Kerajaan Singasari dan Kerajaan
Majapahit. Kini wilayah Kesultanan Kuntu hanya menjadi sebuah cerita tanpa
meninggalkan sedikitpun sisa masa kejayaan, Kesultanan Kuntu kini berada
di wilayah Kecamatan Kampar Kiri (Lipat Kain) Kabupaten kampar.
Kuntu di masa dahulu adalah sebuah
daerah yang sangat strategis baik dalam perjalanan sungai maupun darat. Di
bagian barat daya Kuntu, di seberangnya ada hutan besar yang disebut Kebun
Raja. Di dalam hutan yang bertanah tinggi itu, selain batang getah, juga ada
ratusan kuburan tua. Satu petunjuk bahwa Kuntu dulu merupakan daerah yang cukup
ramai adalah ditemukannya empat buah pandam perkuburan yang tua sekali sehingga
hampir seluruh batu nisan yang umumnya terbuat dari kayu sungkai sudah membatu
(litifikasi). Salah satu di antara makam-makam tua itu makam Syekh Burhanuddin,
penyiar agama Islam dan guru besar Tarekat Naqsabandiyah yang terdapat di
Kuntu. Makam itu berada dekat Batang Sebayang. Syekh Burhanuddin
diperkirakan lahir 530 H atau 1111 M di Makkah Almukarramah dan meninggal pada
610 H atau 1191 M.

Stempel
Kerajaan Islam Kuntu Darussalam
Menurut
buku Sejarah Riau yang disusun oleh tim penulis dari Universitas Riau
terbitan tahun 1998/1999, Kuntu adalah daerah yang pertama-tama di Riau yang
berhubungan dengan pedagang-pedagang asing dari Cina, India, dan negeri Arab
Persia. Kuntu juga daerah pertama yang memainkan peranan dalam sejarah
Riau, karena daerah lembah Sungai Kampar Kiri adalah daerah penghasil lada
terpenting di seluruh dunia dalam periode antara 500-1400 masehi. Zaman dahulu,
Kuntu dikenal sebagai daerah yang subur dan berperan sebagai gudang penyedia
bahan baku lada, rempah-rempah dan hasil hutan. Pelabuhan ekspornya adalah
Samudra Pasai, dengan pasar besarnya di Gujarat. Kuntu juga adalah
wilayah yang strategis sebab terletak terbuka ke Selat Melaka, tanpa
dirintangi pegunungan.
Kuntu
juga adalah tanah tua yang mula-mula dimasuki Islam yang dibawa oleh
para pedagang dan di masa itu baru dianut di kalangan terbatas (pedagang)
karena masih kuatnya pengaruh agama Budha yang menjadi agama resmi Sriwijaya
di masa itu. Ketika Cina merebut pasaran dagang yang menyebabkan
para pedagang Islam Arab-Persia terdesak, maka penyebaran Islam sempat
terhenti. Para pedagang Arab-Persia-Maroko mulai kembali berdagang
di Kuntu dalam abad ke XII Masehi di masa kekuasaan Kesultanan Mesir era
Fatimiyah, dinasti yang mendirikan Universitas Al Azhar di Kairo. Kuntu
juga memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Islam Dayah di Aceh di bawah
Sultan Johan Syah dalam hal perniagaan. Setelah kerajaan Pasai berdiri, mereka
bahkan berhasil memonopoli perdagangan rempah-rempah di Kuntu. (Dari berbagai
sumber)
Senin, 12 Maret 2012
PESONA GUNUNG JADI
GUNUNG PERTAMA DI RIAU
TERNYATA DI RANTAU KAMPAR KIRI
Kelompok LSM River Defender Pekanbaru
menemukan sebuah gunung di Riau. Menurut mereka, itu adalah gunung pertama yang
di miliki Bumi 'Lancang Kuning' itu.
Gunung tersebut berada di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Juru bicara LSM River Defender Iwan Setiawan mengatakan gunung tersebut memiliki ketinggian 1091 meter diatas permukaan laut.
“Lokasi tepatnya yakni berada di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” katanya dalam perbincangan dengan okezone Kamis (29/12/2012)
Menurut dia, temuan tersebut dikatakan gunung karena di sana terdapat segitiga hitam. “Segitiga hitam itu menandakan bahwa gunung itu tidak aktif. Jika segitu merah itu gunungnya aktif,” tegasnya.
Menurutnya jika ingin mencapai lokasi itu, butuh waktu 4 jam perjalanan dengan mengendarai kendaraan darat. “ Saat ini kita bersama mahasiswa Universitas Riau melakukan ekspedisi. Untuk mengetahui apa saja yang terkandung disana,” katanya.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi ilmiah dari pihak berwenang mengenai temuan ini.
(abe)
Gunung tersebut berada di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Juru bicara LSM River Defender Iwan Setiawan mengatakan gunung tersebut memiliki ketinggian 1091 meter diatas permukaan laut.
“Lokasi tepatnya yakni berada di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” katanya dalam perbincangan dengan okezone Kamis (29/12/2012)
Menurut dia, temuan tersebut dikatakan gunung karena di sana terdapat segitiga hitam. “Segitiga hitam itu menandakan bahwa gunung itu tidak aktif. Jika segitu merah itu gunungnya aktif,” tegasnya.
Menurutnya jika ingin mencapai lokasi itu, butuh waktu 4 jam perjalanan dengan mengendarai kendaraan darat. “ Saat ini kita bersama mahasiswa Universitas Riau melakukan ekspedisi. Untuk mengetahui apa saja yang terkandung disana,” katanya.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi ilmiah dari pihak berwenang mengenai temuan ini.
(abe)
GUNUNG JADI
POTENSI WISATA DI KAMPAR KIRI HULU
Tim Pecinta Alam Ekspedisi 12-12, baru-baru ini, menemukan
gunung pertama di Provinsi Riau. Gunung setinggi 1.100 meter di atas permukaan
laut itu diakui lembaga ilmiah sebagai satu-satunya gunung di Riau. Masyarakat
adat setempat memberi nama gunung di Kampar itu Gunung Jadi.
Gunung Jadi yang ditemukan berada di Desa Sungai Santi, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Untuk mencapai puncak gunung, Tim Ekspedisi 12-12 harus menempuh perjalanan 18 kilometer. Mereka menelusuri 10 bukit dan tujuh anak sungai di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Anggota Tim yang terdiri dari sembilan aktivis lingkungan dan mahasiswa pecinta alam itu berusaha menembus rimba dengan medan yang berat. Menurut anggota Ekpedisi 12-12, kawasan hutan yang dihuni puluhan harimau, beruang, dan badak itu belum terjamah manusia. Setelah lima hari berjalan kaki, Tim Ekspedisi 12|12 akhirnya sampai di puncak gunung. Mereka langsung mengibarkan bendera Merah Putih di ketinggian 1.100 mdapl.
Gunung Jadi memiliki pesona dan keindahan alam yang luar biasa. Gunung itu memunyai potensi wisata alam yang menarik. Gunung itu mempunyai dua puncak. Di lembah gunung banyak air terjun, sedikitnya ditemukan 7 air terjun dengan ketinggian 3 hingga 30 meter.(DSY)
Gunung Jadi yang ditemukan berada di Desa Sungai Santi, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Untuk mencapai puncak gunung, Tim Ekspedisi 12-12 harus menempuh perjalanan 18 kilometer. Mereka menelusuri 10 bukit dan tujuh anak sungai di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Anggota Tim yang terdiri dari sembilan aktivis lingkungan dan mahasiswa pecinta alam itu berusaha menembus rimba dengan medan yang berat. Menurut anggota Ekpedisi 12-12, kawasan hutan yang dihuni puluhan harimau, beruang, dan badak itu belum terjamah manusia. Setelah lima hari berjalan kaki, Tim Ekspedisi 12|12 akhirnya sampai di puncak gunung. Mereka langsung mengibarkan bendera Merah Putih di ketinggian 1.100 mdapl.
Gunung Jadi memiliki pesona dan keindahan alam yang luar biasa. Gunung itu memunyai potensi wisata alam yang menarik. Gunung itu mempunyai dua puncak. Di lembah gunung banyak air terjun, sedikitnya ditemukan 7 air terjun dengan ketinggian 3 hingga 30 meter.(DSY)
PESONA ALAM NEGERI LOEDAI
AIR TERJUN DIKEBUN TINGGI
RUMAH PANJANG SUKU PITOPANG KOTO LOEDAI
NEGERI LOEDAI DARI ATAS BUKIT KAMBUIK
TEPIAN LOEDAI
SEJARAH KERAJAAN GUNUNG SAILAN
KERAJAAN GUNUNG SAILAN KAMPAR KIRI

Istana
Kerajaan Gunung Sailan Rantau Kampar Kiri
Kerajaan Kerajaan
Gunung Sahilan secara ilmiah historis
baru dtercatat pada masa colonial Belanda, pada waktu itu kerajan Gunung
Sahilan berada di bawah kekuasaan Sultan Abdul Jalil bin Yang Dipertuan Hitam
pada tahun 1905 menandatangani Korte Verklaring dengan pemerintah
Belanda. Pada tahun 1930, Yang Maha Mulia Tengku Sulung yang bergelar Tengku
Yang Dipertuan Besar dan Yang Maha Mulia Tengku Haji Abdullah yang bergelar
Tengku Yang Dipertuan Sakti dinobatkan menjadi raja dengan mengadakan upacara
besar-besaran (lihat Lutfi, “Sejarah Riau”).
Kerajaan Gunung
Sahilan berdiri pada awal abad ke 16 sebagai kerajaan vazal dengan raja
pertamanya adalah Raja Bujang Sati yang merupakan anak Raja Pagaruyung. setelah
runtuhnya kerajaan Pagaruyung, akibat perang paderi maka Kerajaan Gunung
Sahilan merdeka secara Depakto dan Deyure. Semenjak berdiri sehingga
berintegrasi dengan NKRI, Kerajaan Gunung Sahilan diperintah oleh 12 orang
Raja/ Sultan dengan gelar Raja : Tengku yang dipertuan Besar.
Sebagai sebuah
kerajaan/Negara berdaulat tentunya kerajaan Gunung Sailan memiliki wilayah Negara/territorial
yang meliputi seluruh Rantau Kampar Kiri. Secara adat Rantau Kampar Kiri
Memiliki dua daerah Besar yaitu di sebut daerah Rantau Daulat dan Rantau
Andiko.
Rantau Daulat adalah
adalah daerah pusat Kerajaan yang terdiri dari, Mentulik, sijawi-jawi,
simalinyang, sungai pagar, Gunung sailan, subarak, lipatkain dan lubuk cimpur. Sedangkan
Rantau andiko adalah daerah 4 khalifah dimudiak yaitu, Kekhalifaan kUntu, Ujung
Bukit, Khalifah Batu Songgan, Dan Kekhalifaan Loedai.
1. Kehalifaan Loedai di
berpusat di Koto Loedai dengan Khalifahnya Dt. Maharajo Besar
2. Kekhalifaan Batu
Songgan berpusat dikenegerian batu songgan dengan Khalifanya Dt Godang
3. Kekhalifaan Ujung
Bukit berpusat di Tg Belit dengan Khalifah Dt Bendaharo
4. Kekhalifaan Kuntu
yang berpusat di Negeri Kuntu dengan Khalifanya Dt Bandaro
Sistem Pemerintahan Adat
Sistem pemerintahan adat mencakup semua pranata yang berhubungan dengan
susunan organisasi, tata kerja, formasi aparatur, tugas/kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab, serta hubungan kerja dari badan-badan yang ada.
Kedudukan tertinggi
dalam pemerintahan adat adalah sultan. Sebagai raja,
ia adalah penguasa tertinggi di bidang politik, adat, agama, ekonomi, budaya,
dan lain sebagainya. Kedudukan raja didapatkan karena keturunan. Akan tetapi
tidak berarti bahwa semua keturunan raja dapat menjadi raja/sultan.
Kedudukan raja baru sah bila sudah mendapat pengesahan (legitimasi) yang sesuai
dengan suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat, antara lain melalui
upacara penobatan. Seseorang yang telah dinobatkan menjadi raja berarti telah
memenuhi syarat-syarat kepemimpinan menurut
adat, seperti telah dewasa, berakal budi, adil dan bijaksana, berilmu
(tahu akan undang-undang, hukum adat dan pusaka, serta paham akan agama),
berwibawa, terampil dalam ilmu bela diri dan ilmu kebatinan, dan ahli perang.
Sebenarnya syarat kepemimpinan itu hampir semuanya merupakan syarat bagi pemimpin
adat lainnya. Perbedaannya, kalau raja diresmikan dengan upacara penobatan,
sedangkan pemimpin-pemimpin adat lainnya dengan upacara pengangkatan dan
peresmian.
Sesudah dinobatkan,
raja mempunyai wewenang untuk memimpin secara resmi. Namun wewenang raja, di
Kerajaan Kampar Kiri, tidak penuh (otokrasi). Dalam mengambil keputusan maupun
melaksanakannya, ia harus mendapat persetujuan dewan tertinggi bernama
Kerapatan Khalifah.
Dalam melaksanakan
pemerintahan, sultan/raja dibantu oleh seorang khadi untuk bidang
agama. Di Kampar Kiri, raja dibantu oleh seorang saudagar yang mengurus bidang
perdagangan atau ekonomi. Khalifah di Kerajaan Kampar Kiri, seperti camat
atau bupati sekarang. Seperti halnya raja, Urang Godang dan Khalifah tidak
berhak mencampuri urusan dalam nagari ataupun koto yang berada di
bawah pengawasannya secara langsung tanpa persetujuan Dewan Menteri. Raja dan
Urang GodangKhalifah tidak lain hanya sebagai badan pengawas, pengatur, atau
koordinator terhadap daerah yang ada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, Khalifah
Kampar Kiri juga bertugas membantu raja dalam menyelesaikan masalah-masalah
tertentu. Sebagai contoh, Khalifah Kuntu yang bergelar Datuk Bandaro
mempunyai tugas dan kewajiban menyelesaikan perkara adat. Apabila Khalifah Kuntu
ditugaskan menyelesaikan masalah adat dalam musyawarah Majelis Dewan Menteri
Kerajaan Kampar Kiri, maka bendera (tonggou) yang berdiri adalah
bendera Khalifah Kuntu. Begitu pula dengan tugas datuk-datuk lainnya. Datuk
Godang Khalifah Batu Sanggan berkewajiban menyelesaikan perkara pidana, Datuk
Marajo Basa Khalifah Ludai menyelesaikan masalah keamanan, dan Datuk Bendahara
Khalifah Ujung Bukit menangani urusan syarak (agama). Sebenarnya sistem
pemerintahan itu berpedoman pada sistem pemerintahan adat di Minangkabau yang
dikenal dengan Basa Ampek Balai (Tengku Ibrahim, 1939).
Landasan aturan bagi wewenang pejabat-pejabat adat diungkapkan dalam
ungkapan adat “Rantau dituruik dengan undang, nagori batunggui jo pusako,
kampung dilimbak jo limbago”, yang berarti “Rantau diperintah raja,
luhak diperintah orang besar, nagori diperintah penghulu, kampung
diperintah orang tua”. Selain itu terdapat kalimat-kalimat sumpahan nenek
moyang yang dipatuhi oleh setiap generasi, yang berbunyi “Undang-undang
basimpuah janji, cupak baparbuatan, sumpah manua parbakala. Kalau rajo manguih
dimakan biso kawi, kalau khalifah manguih dimakan sumpah. Manokalo penghulu
manguih dimakan perbuatan. Kalau urang banyak manguih dimakan kutuak kalamullah
saribu malam”. Kalimat-kalimat tersebut berarti “Kalau melanggar sumpah
akan terkena bisa kawi, khalifah akan dimakan sumpah. Apabila penghulu
melanggar sumpah akan dimakan perbuatan. Kalau orang banyak melanggar sumpah
akan dikutuk Tuhan sepanjang hidup”.
Dari urutan struktur organisasi pemerintahan adat di atas, maka yang
benar-benar mempunyai hak otonomi adalah nagari-nagari atau kotokoto.
Nagari berhak penuh mengatur ke dalam maupun ke luar. Raja dan Urang
Godang/Khalifah tidak mempunyai wewenang secara langsung untuk mencampuri
urusan dalam setiap nagari. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
pemerintahan di kedua kerajaan itu mengandung ciri-ciri demokrasi. Raja duduk
di atas tahta kerajaan atas persetujuan penghulu-penghulu (datuk-datuk) yang
merupakan wakil dari seluruh penduduk nagari. Hal ini didasari
oleh perjanjian dan sumpah sakti pada waktu upacara penobatan yang disaksikan
oleh roh-roh nenek moyang mereka. Oleh sebab itu, muncul pepatah yang berbunyi
“Rajo adil rajo disambah, rajo zalim rajo disanggah”.
Penghulu kepala atau
penghulu pucuk adalah penghulu segala penghulu yang ada dalam setiap nagari.
Dalam setiap nagari paling tidak terdapat empat suku. Masing-masing suku
klan) ini dipimpin oleh seorang penghulu suku yang bergelar datuk. Perkembangan
jumlah penduduk dan daerah pemukiman menyebabkan jumlah suku dalam satu nagari
lebih dari empat suku nagari, misalnya saja di Lipat Kain (Kampar Kiri)
terdapat sembilan suku dan di Gunung Sahilan terdapat delapan suku. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap penghulu suku dibantu oleh tiga
orang pejabat adat. Penghulu suku di Rantau Kuantan
dibantu oleh monti, hulubalang, dan malin. Adapun penghulu suku di
Kampar Kiri dibantu oleh pucuak kampuang, hulubalang, dan malin/pandito.
Seperti halnya dengan urang godang/khalifah, maka penghulu kepala
(penghulu pucuak) dan penghulu suku beserta tiga orang pembantunya
duduk di jabatan adat tersebut setelah diangkat atas dasar garis keturunan
(matrilineal) dari suku tertentu pada satu rumah soko (perut) atau
menurut garis keturunan ibu. Jabatan penghulu kepala/pucuak nagari (penghulu
pucuak) dan penghulu suku disahkan dengan upacara adat memotong kerbau.
Orang yang dipilih dari keturunan satu perut (asal satu soko) adalah
orang-orang yang memenuhi syarat kepemimpinan adat (Rahim A. dkk., 1983/1984).
Pengangkatan tiga pejabat adat pembantu penghulu suku tidak memerlukan
upacara seperti di atas. Tugas monti (pucuak kampuang) adalah
sebagai pejabat eksekutif, hulubalang bertugas di bagian keamanan,
dan malin bertugas dalam urusan agama, sedangkan penghulu suku
bersama-sama dengan penghulu-penghulu suku dalam negeri lainnya serta
penghulu pucuk merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif mengadakan
kerapatan adat di balai adat nagari (soko). Penghulu
kepala/penghulu pucuak tidak boleh menjalankan apa saja tanpa melalui
musyawarah semua penghulu suku terlebih dahulu. Begitu juga suara yang dibawa
oleh penghulu suku dalam kerapatan nagari adalah suara keputusan
musyawarah dalam sukunya.
Hak seorang penghulu
suku antara lain adalah memungut manah (memungut pajak) yang berjumlah
“sapuluh satu”, artinya 10%. Ungkapan seperti “Ka rimbo babungo kayu, ka
tambang babungo ameh, ka ladang ampiang” menunjukkan bahwa penghulu suku
berhak memungut pajak atas beberapa hasil. Hak lain adalah uang ganti rugi
retribusi yang dikenakan bagi orang luar yang membuka hutan untuk berladang di
tanah ulayatnya.
Selain itu, dalam mengerjakan
sawah ladangnya, penghulu berhak dibantu oleh penduduk, terutama keponakannya
secara sukarela. Tanah, pekarangan, istana raja, dan istana khalifah digarap
tiga kali setahun. Pendapatan raja lainnya berasal dari monopoli penjualan
gading gajah. Gading gajah dibeli oleh raja dengan harga setengah dari harga
pasaran. Di Kampar Kiri, raja memonopoli penjualan emas. Pendapatan raja yang
besar adalah dari hasil sawah ladang dan ternaknya sendiri. Sesudah Belanda
masuk, hak raja untuk monopoli dan hak pancung alas (pajak hutan/kayu)
dihapuskan.
Syarat berdirinya
sebuah nagari yaitu terdapat masjid, balai adat, lapangan, dan pasar labuah
nan ramai). Antara bidang eksekutif (rumah gadang), legislatif (balai
adat), ekonomi (pasar/labuah), serta agama (masjid) saling terkait.
Empat sarana tersebut menjadi syarat utama bagi terbentuknya sebuah
pemerintahan adat.
Sebuah nagari terdiri dari koto, kampuang, dusun, dan
teratak. Sebuah nagari dapat terdiri dari beberapa koto
karena perkembangannya. Koto biasanya sebagai pusat pemukiman dan di situ terdapat
balai adat, masjid, lapangan, dan jalan yang agak ramai. Koto adalah
tempat berdirinya masjid nagari, balai adat, dan rumah gadang (soko)
setiap suku. Dulu mungkin ada tanah ulayat suku, tetapi sekarang yang
tinggal hanyalah ulayat kuburan suku. Oleh karena nagari-nagari di
kedua daerah ini terletak di pinggir sungai, biasanya lokasi koto itu
terletak di daerah yang lebih tinggi dari lainnya. Barangkali hal ini ada
hubungannya dengan pandangan tradisional yang beranggapan bahwa tempat yang
tinggi dipandang lebih suci. Alasan lain adalah untuk menghindari bahaya banjir.
Koto dibagi lagi dalam beberapa kampung. Penduduk dalam satu
kampung merupakan satu kesatuan suku. Pola perkampungan mengelompok menurut
suku (klan), kemudian karena perkembangan dan mobilitas penduduk, pola
perkampungan yang mengelompok ini berubah. Pengelompokan ini ada hubungannya
dengan sejarah terjadinya sebuah nagari yang dimulai dengan pembukaan
hutan oleh beberapa keluarga. Proses pertama membangun teratak,
kemudian berubah menjadi dusun dan kampung serta seterusnya menjadi koto.
Akhirnya, koto dapat berkembang menjadi nagari.
Ladang dan sawah
terletak di luar koto. Perladangan dibangun
dengan jalan menebang hutan secara bersama-sama oleh kelompok banjar.
Pola seperti ini ada di kedua daerah tersebut (Rahim A. dkk., 1984/1985). Pada
zaman dulu, setiap koto diberi parit atau pagar yang terbuat dari kayu,
bambu, dinding batu, atau tanah liat untuk menjaga keamanan. Daerah sekitar koto,
termasuk dusun, teratak, tanah perladangan/sawah, hutan serta
sungai-sungai yang ada dalam lingkungan nagari adalah tanah ulayat
nagari. Semua warga masyarakat nagari berhak menikmati hasil serta
apa saja yang hidup dan ada di atasnya. Bagi orang luar yang memungut hasil
atau mengolah tanah wajib membayar retribusi kepada penghulu. Tanah milik
pribadi tidak dikenal, kecuali hak milik terbatas, sedangkan tanah pusaka
merupakan tanah komunal yang hak pakainya turun-temurun. Dalam perkembangannya,
kemudian ada tanah yang dibeli, disewakan, atau dipinjamkan. Setelah berlakunya
UUPA 1960, tanah jenis ini dikenal sebagai tanah hak milik bebas.
Pemimpin di bidang agama dalam sebuah kerajaan adalah khadi yang berkedudukan
di ibu kota kerajaan. Ia bertugas dan berwenang melaksanakan hal-hal yang
berkaitan dengan masalah agama, misalnya mengawinkan orang, membacakan doa pada
upacara penobatan raja, serta upacara-upacara kerajaan lainnya seperti
pernikahan raja, pernikahan anggota keluarganya, dan pernikahan
pembesar-pembesar istana lainnya. Tugas khadi juga mengumpulkan semua
zakat fitrah masyarakat, termasuk dari anggota keluarga raja. Sebagian dari
dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan agama, seperti membangun
masjid di ibukota kerajaan atau disumbangkan kepada pembangunan masjid-masjid
lainnya.
5. Kedudukan Dan
Pengaruh Adat Dalam Pemerintahan Sekarang
Kedudukan dan
pengaruh kaum adat mulai mengalami goncangan setelah masuknya tentara Jepang
pada tahun 1942 dan semakin bergeser setelah masa Revolusi Kemerdekaan
Republik Indonesia tahun 1945–1950. Kedua daerah bekas kerajaan ini dijadikan
kawedanan. Kekuasaan kaum adat digantikan administrasi pemerintahan Republik
Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu revolusi, yaitu perombakan total.
Daerah yang sebelumnya merupakan sebuah kerajaan sekarang hanya menjadi
kawedanan. Fungsi raja dan urang godang/khalifah dihapus sama sekali, sedangkan
fungsi penghulu kepala/pucuak nagari diubah menjadi wali nagari.
Jabatan ini tidak lagi ditentukan menurut garis keturunan, tetapi atas dasar
pemilihan oleh rakyat menurut kemampuan dan republiken. Pemilihan wali
nagari berpedoman pada Indische Staats Regeling Pasal 128.
Masyarakat desa berwenang memilih kepala desa yang dikehendakinya yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh bupati sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Kedudukan kaum adat
pada masa sebelum kebijakan Pelita adalah membantu kepala desa dalam wadah
Lembaga Masyarakat Adat. Meskipun kaum adat hanya berfungsi sebagai pembantu
dan bukan lagi sebagai pengambil keputusan, akan tetapi pengaruh dan peran
mereka dalam masyarakat masih besar. Kalau berbicara
tentang kaum adat, berarti juga membicarakan tentang kaum ulama. Dengan kata
lain, kaum adat dan kaum ulama sebelum Pelita berada dalam satu kesatuan yang
kokoh.
Sesudah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Pasal 4 tentang
Pemerintahan Desa, di samping kepala desa terdapat suatu lembaga yang
berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam pembangunan yang bernama Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Lembaga ini dijadikan wadah tokoh-tokoh
masyarakat pedesaan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah dengan persetujuan
camat. Fungsi LKMD adalah untuk membantu kepala desa/lurah dalam
melaksanakan pembangunan. Masalahnya sekarang adalah bahwa tokoh adat yang
duduk pada lembaga terbatas jumlahnya. Mereka tidak dapat mewakili semua tokoh
adat yang ada di desa. Berdasarkan penelitian tahun 1981, proses pemilihan
tokoh adat yang duduk di LKMD bukan melalui kesepakatan semua tokoh adat di
desa, tetapi atas dasar penunjukan. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam
pembangunan tidak seperti yang diharapkan, meskipun hal ini tidak terjadi di
semua desa. Seperti diketahui, peran dan pengaruh tokoh adat masih
besar pada sebagian besar desa di Riau (Rahim A. dkk., 1981/1982). Barangkali
perlu dicari jalan keluar yang lebih baik agar partisipasi aktif dari semua
lapisan masyarakat dalam pembangunan ini dapat meningkat dan menyeluruh, sehingga
hal yang ingin dicapai dalam pembangunan desa betul-betul menjadi kenyataan.
(Dari berbagai Sumber)
SEJARAH KERAJAAN GUNUNG SAILAN
Kerajaan Kerajaan
Gunung Sahilan secara ilmiah historis
baru dtercatat pada masa colonial Belanda, pada waktu itu kerajan Gunung
Sahilan berada di bawah kekuasaan Sultan Abdul Jalil bin Yang Dipertuan Hitam
pada tahun 1905 menandatangani Korte Verklaring dengan pemerintah
Belanda. Pada tahun 1930, Yang Maha Mulia Tengku Sulung yang bergelar Tengku
Yang Dipertuan Besar dan Yang Maha Mulia Tengku Haji Abdullah yang bergelar
Tengku Yang Dipertuan Sakti dinobatkan menjadi raja dengan mengadakan upacara
besar-besaran (lihat Lutfi, “Sejarah Riau”).
Kerajaan Gunung
Sahilan berdiri pada awal abad ke 16 sebagai kerajaan vazal dengan raja
pertamanya adalah Raja Bujang Sati yang merupakan anak Raja Pagaruyung. setelah
runtuhnya kerajaan Pagaruyung, akibat perang paderi maka Kerajaan Gunung
Sahilan merdeka secara Depakto dan Deyure. Semenjak berdiri sehingga
berintegrasi dengan NKRI, Kerajaan Gunung Sahilan diperintah oleh 12 orang
Raja/ Sultan dengan gelar Raja : Tengku yang dipertuan Besar.
Sebagai sebuah
kerajaan/Negara berdaulat tentunya kerajaan Gunung Sailan memiliki wilayah Negara/territorial
yang meliputi seluruh Rantau Kampar Kiri. Secara adat Rantau Kampar Kiri
Memiliki dua daerah Besar yaitu di sebut daerah Rantau Daulat dan Rantau
Andiko.
Rantau Daulat adalah
adalah daerah pusat Kerajaan yang terdiri dari, Mentulik, sijawi-jawi,
simalinyang, sungai pagar, Gunung sailan, subarak, lipatkain dan lubuk cimpur. Sedangkan
Rantau andiko adalah daerah 4 khalifah dimudiak yaitu, Kekhalifaan kUntu, Ujung
Bukit, Khalifah Batu Songgan, Dan Kekhalifaan Loedai.
1. Kehalifaan Loedai di
berpusat di Koto Loedai dengan Khalifahnya Dt. Maharajo Besar
2. Kekhalifaan Batu
Songgan berpusat dikenegerian batu songgan dengan Khalifanya Dt Godang
3. Kekhalifaan Ujung
Bukit berpusat di Tg Belit dengan Khalifah Dt Bendaharo
4. Kekhalifaan Kuntu
yang berpusat di Negeri Kuntu dengan Khalifanya Dt Bandaro
Sistem Pemerintahan Adat
Sistem pemerintahan adat mencakup semua pranata yang berhubungan dengan
susunan organisasi, tata kerja, formasi aparatur, tugas/kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab, serta hubungan kerja dari badan-badan yang ada.
Kedudukan tertinggi
dalam pemerintahan adat adalah sultan. Sebagai raja,
ia adalah penguasa tertinggi di bidang politik, adat, agama, ekonomi, budaya,
dan lain sebagainya. Kedudukan raja didapatkan karena keturunan. Akan tetapi
tidak berarti bahwa semua keturunan raja dapat menjadi raja/sultan.
Kedudukan raja baru sah bila sudah mendapat pengesahan (legitimasi) yang sesuai
dengan suatu prosedur yang telah ditetapkan oleh adat, antara lain melalui
upacara penobatan. Seseorang yang telah dinobatkan menjadi raja berarti telah
memenuhi syarat-syarat kepemimpinan menurut
adat, seperti telah dewasa, berakal budi, adil dan bijaksana, berilmu
(tahu akan undang-undang, hukum adat dan pusaka, serta paham akan agama),
berwibawa, terampil dalam ilmu bela diri dan ilmu kebatinan, dan ahli perang.
Sebenarnya syarat kepemimpinan itu hampir semuanya merupakan syarat bagi pemimpin
adat lainnya. Perbedaannya, kalau raja diresmikan dengan upacara penobatan,
sedangkan pemimpin-pemimpin adat lainnya dengan upacara pengangkatan dan
peresmian.
Sesudah dinobatkan,
raja mempunyai wewenang untuk memimpin secara resmi. Namun wewenang raja, di
Kerajaan Kampar Kiri, tidak penuh (otokrasi). Dalam mengambil keputusan maupun
melaksanakannya, ia harus mendapat persetujuan dewan tertinggi bernama
Kerapatan Khalifah.
Dalam melaksanakan
pemerintahan, sultan/raja dibantu oleh seorang khadi untuk bidang
agama. Di Kampar Kiri, raja dibantu oleh seorang saudagar yang mengurus bidang
perdagangan atau ekonomi. Khalifah di Kerajaan Kampar Kiri, seperti camat
atau bupati sekarang. Seperti halnya raja, Urang Godang dan Khalifah tidak
berhak mencampuri urusan dalam nagari ataupun koto yang berada di
bawah pengawasannya secara langsung tanpa persetujuan Dewan Menteri. Raja dan
Urang GodangKhalifah tidak lain hanya sebagai badan pengawas, pengatur, atau
koordinator terhadap daerah yang ada di bawah kekuasaannya.
Selain itu, Khalifah
Kampar Kiri juga bertugas membantu raja dalam menyelesaikan masalah-masalah
tertentu. Sebagai contoh, Khalifah Kuntu yang bergelar Datuk Bandaro
mempunyai tugas dan kewajiban menyelesaikan perkara adat. Apabila Khalifah Kuntu
ditugaskan menyelesaikan masalah adat dalam musyawarah Majelis Dewan Menteri
Kerajaan Kampar Kiri, maka bendera (tonggou) yang berdiri adalah
bendera Khalifah Kuntu. Begitu pula dengan tugas datuk-datuk lainnya. Datuk
Godang Khalifah Batu Sanggan berkewajiban menyelesaikan perkara pidana, Datuk
Marajo Basa Khalifah Ludai menyelesaikan masalah keamanan, dan Datuk Bendahara
Khalifah Ujung Bukit menangani urusan syarak (agama). Sebenarnya sistem
pemerintahan itu berpedoman pada sistem pemerintahan adat di Minangkabau yang
dikenal dengan Basa Ampek Balai (Tengku Ibrahim, 1939).
Landasan aturan bagi wewenang pejabat-pejabat adat diungkapkan dalam
ungkapan adat “Rantau dituruik dengan undang, nagori batunggui jo pusako,
kampung dilimbak jo limbago”, yang berarti “Rantau diperintah raja,
luhak diperintah orang besar, nagori diperintah penghulu, kampung
diperintah orang tua”. Selain itu terdapat kalimat-kalimat sumpahan nenek
moyang yang dipatuhi oleh setiap generasi, yang berbunyi “Undang-undang
basimpuah janji, cupak baparbuatan, sumpah manua parbakala. Kalau rajo manguih
dimakan biso kawi, kalau khalifah manguih dimakan sumpah. Manokalo penghulu
manguih dimakan perbuatan. Kalau urang banyak manguih dimakan kutuak kalamullah
saribu malam”. Kalimat-kalimat tersebut berarti “Kalau melanggar sumpah
akan terkena bisa kawi, khalifah akan dimakan sumpah. Apabila penghulu
melanggar sumpah akan dimakan perbuatan. Kalau orang banyak melanggar sumpah
akan dikutuk Tuhan sepanjang hidup”.
Dari urutan struktur organisasi pemerintahan adat di atas, maka yang
benar-benar mempunyai hak otonomi adalah nagari-nagari atau kotokoto.
Nagari berhak penuh mengatur ke dalam maupun ke luar. Raja dan Urang
Godang/Khalifah tidak mempunyai wewenang secara langsung untuk mencampuri
urusan dalam setiap nagari. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
pemerintahan di kedua kerajaan itu mengandung ciri-ciri demokrasi. Raja duduk
di atas tahta kerajaan atas persetujuan penghulu-penghulu (datuk-datuk) yang
merupakan wakil dari seluruh penduduk nagari. Hal ini didasari
oleh perjanjian dan sumpah sakti pada waktu upacara penobatan yang disaksikan
oleh roh-roh nenek moyang mereka. Oleh sebab itu, muncul pepatah yang berbunyi
“Rajo adil rajo disambah, rajo zalim rajo disanggah”.
Penghulu kepala atau
penghulu pucuk adalah penghulu segala penghulu yang ada dalam setiap nagari.
Dalam setiap nagari paling tidak terdapat empat suku. Masing-masing suku
klan) ini dipimpin oleh seorang penghulu suku yang bergelar datuk. Perkembangan
jumlah penduduk dan daerah pemukiman menyebabkan jumlah suku dalam satu nagari
lebih dari empat suku nagari, misalnya saja di Lipat Kain (Kampar Kiri)
terdapat sembilan suku dan di Gunung Sahilan terdapat delapan suku. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap penghulu suku dibantu oleh tiga
orang pejabat adat. Penghulu suku di Rantau Kuantan
dibantu oleh monti, hulubalang, dan malin. Adapun penghulu suku di
Kampar Kiri dibantu oleh pucuak kampuang, hulubalang, dan malin/pandito.
Seperti halnya dengan urang godang/khalifah, maka penghulu kepala
(penghulu pucuak) dan penghulu suku beserta tiga orang pembantunya
duduk di jabatan adat tersebut setelah diangkat atas dasar garis keturunan
(matrilineal) dari suku tertentu pada satu rumah soko (perut) atau
menurut garis keturunan ibu. Jabatan penghulu kepala/pucuak nagari (penghulu
pucuak) dan penghulu suku disahkan dengan upacara adat memotong kerbau.
Orang yang dipilih dari keturunan satu perut (asal satu soko) adalah
orang-orang yang memenuhi syarat kepemimpinan adat (Rahim A. dkk., 1983/1984).
Pengangkatan tiga pejabat adat pembantu penghulu suku tidak memerlukan
upacara seperti di atas. Tugas monti (pucuak kampuang) adalah
sebagai pejabat eksekutif, hulubalang bertugas di bagian keamanan,
dan malin bertugas dalam urusan agama, sedangkan penghulu suku
bersama-sama dengan penghulu-penghulu suku dalam negeri lainnya serta
penghulu pucuk merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif mengadakan
kerapatan adat di balai adat nagari (soko). Penghulu
kepala/penghulu pucuak tidak boleh menjalankan apa saja tanpa melalui
musyawarah semua penghulu suku terlebih dahulu. Begitu juga suara yang dibawa
oleh penghulu suku dalam kerapatan nagari adalah suara keputusan
musyawarah dalam sukunya.
Hak seorang penghulu
suku antara lain adalah memungut manah (memungut pajak) yang berjumlah
“sapuluh satu”, artinya 10%. Ungkapan seperti “Ka rimbo babungo kayu, ka
tambang babungo ameh, ka ladang ampiang” menunjukkan bahwa penghulu suku
berhak memungut pajak atas beberapa hasil. Hak lain adalah uang ganti rugi
retribusi yang dikenakan bagi orang luar yang membuka hutan untuk berladang di
tanah ulayatnya.
Selain itu, dalam mengerjakan
sawah ladangnya, penghulu berhak dibantu oleh penduduk, terutama keponakannya
secara sukarela. Tanah, pekarangan, istana raja, dan istana khalifah digarap
tiga kali setahun. Pendapatan raja lainnya berasal dari monopoli penjualan
gading gajah. Gading gajah dibeli oleh raja dengan harga setengah dari harga
pasaran. Di Kampar Kiri, raja memonopoli penjualan emas. Pendapatan raja yang
besar adalah dari hasil sawah ladang dan ternaknya sendiri. Sesudah Belanda
masuk, hak raja untuk monopoli dan hak pancung alas (pajak hutan/kayu)
dihapuskan.
Syarat berdirinya
sebuah nagari yaitu terdapat masjid, balai adat, lapangan, dan pasar labuah
nan ramai). Antara bidang eksekutif (rumah gadang), legislatif (balai
adat), ekonomi (pasar/labuah), serta agama (masjid) saling terkait.
Empat sarana tersebut menjadi syarat utama bagi terbentuknya sebuah
pemerintahan adat.
Sebuah nagari terdiri dari koto, kampuang, dusun, dan
teratak. Sebuah nagari dapat terdiri dari beberapa koto
karena perkembangannya. Koto biasanya sebagai pusat pemukiman dan di situ terdapat
balai adat, masjid, lapangan, dan jalan yang agak ramai. Koto adalah
tempat berdirinya masjid nagari, balai adat, dan rumah gadang (soko)
setiap suku. Dulu mungkin ada tanah ulayat suku, tetapi sekarang yang
tinggal hanyalah ulayat kuburan suku. Oleh karena nagari-nagari di
kedua daerah ini terletak di pinggir sungai, biasanya lokasi koto itu
terletak di daerah yang lebih tinggi dari lainnya. Barangkali hal ini ada
hubungannya dengan pandangan tradisional yang beranggapan bahwa tempat yang
tinggi dipandang lebih suci. Alasan lain adalah untuk menghindari bahaya banjir.
Koto dibagi lagi dalam beberapa kampung. Penduduk dalam satu
kampung merupakan satu kesatuan suku. Pola perkampungan mengelompok menurut
suku (klan), kemudian karena perkembangan dan mobilitas penduduk, pola
perkampungan yang mengelompok ini berubah. Pengelompokan ini ada hubungannya
dengan sejarah terjadinya sebuah nagari yang dimulai dengan pembukaan
hutan oleh beberapa keluarga. Proses pertama membangun teratak,
kemudian berubah menjadi dusun dan kampung serta seterusnya menjadi koto.
Akhirnya, koto dapat berkembang menjadi nagari.
Ladang dan sawah
terletak di luar koto. Perladangan dibangun
dengan jalan menebang hutan secara bersama-sama oleh kelompok banjar.
Pola seperti ini ada di kedua daerah tersebut (Rahim A. dkk., 1984/1985). Pada
zaman dulu, setiap koto diberi parit atau pagar yang terbuat dari kayu,
bambu, dinding batu, atau tanah liat untuk menjaga keamanan. Daerah sekitar koto,
termasuk dusun, teratak, tanah perladangan/sawah, hutan serta
sungai-sungai yang ada dalam lingkungan nagari adalah tanah ulayat
nagari. Semua warga masyarakat nagari berhak menikmati hasil serta
apa saja yang hidup dan ada di atasnya. Bagi orang luar yang memungut hasil
atau mengolah tanah wajib membayar retribusi kepada penghulu. Tanah milik
pribadi tidak dikenal, kecuali hak milik terbatas, sedangkan tanah pusaka
merupakan tanah komunal yang hak pakainya turun-temurun. Dalam perkembangannya,
kemudian ada tanah yang dibeli, disewakan, atau dipinjamkan. Setelah berlakunya
UUPA 1960, tanah jenis ini dikenal sebagai tanah hak milik bebas.
Pemimpin di bidang agama dalam sebuah kerajaan adalah khadi yang berkedudukan
di ibu kota kerajaan. Ia bertugas dan berwenang melaksanakan hal-hal yang
berkaitan dengan masalah agama, misalnya mengawinkan orang, membacakan doa pada
upacara penobatan raja, serta upacara-upacara kerajaan lainnya seperti
pernikahan raja, pernikahan anggota keluarganya, dan pernikahan
pembesar-pembesar istana lainnya. Tugas khadi juga mengumpulkan semua
zakat fitrah masyarakat, termasuk dari anggota keluarga raja. Sebagian dari
dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan agama, seperti membangun
masjid di ibukota kerajaan atau disumbangkan kepada pembangunan masjid-masjid
lainnya.
5. Kedudukan Dan
Pengaruh Adat Dalam Pemerintahan Sekarang
Kedudukan dan
pengaruh kaum adat mulai mengalami goncangan setelah masuknya tentara Jepang
pada tahun 1942 dan semakin bergeser setelah masa Revolusi Kemerdekaan
Republik Indonesia tahun 1945–1950. Kedua daerah bekas kerajaan ini dijadikan
kawedanan. Kekuasaan kaum adat digantikan administrasi pemerintahan Republik
Indonesia. Keadaan ini merupakan suatu revolusi, yaitu perombakan total.
Daerah yang sebelumnya merupakan sebuah kerajaan sekarang hanya menjadi
kawedanan. Fungsi raja dan urang godang/khalifah dihapus sama sekali, sedangkan
fungsi penghulu kepala/pucuak nagari diubah menjadi wali nagari.
Jabatan ini tidak lagi ditentukan menurut garis keturunan, tetapi atas dasar
pemilihan oleh rakyat menurut kemampuan dan republiken. Pemilihan wali
nagari berpedoman pada Indische Staats Regeling Pasal 128.
Masyarakat desa berwenang memilih kepala desa yang dikehendakinya yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh bupati sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Kedudukan kaum adat
pada masa sebelum kebijakan Pelita adalah membantu kepala desa dalam wadah
Lembaga Masyarakat Adat. Meskipun kaum adat hanya berfungsi sebagai pembantu
dan bukan lagi sebagai pengambil keputusan, akan tetapi pengaruh dan peran
mereka dalam masyarakat masih besar. Kalau berbicara
tentang kaum adat, berarti juga membicarakan tentang kaum ulama. Dengan kata
lain, kaum adat dan kaum ulama sebelum Pelita berada dalam satu kesatuan yang
kokoh.
Sesudah keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Pasal 4 tentang
Pemerintahan Desa, di samping kepala desa terdapat suatu lembaga yang
berfungsi sebagai pembantu kepala desa dalam pembangunan yang bernama Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Lembaga ini dijadikan wadah tokoh-tokoh
masyarakat pedesaan yang ditunjuk oleh kepala desa/lurah dengan persetujuan
camat. Fungsi LKMD adalah untuk membantu kepala desa/lurah dalam
melaksanakan pembangunan. Masalahnya sekarang adalah bahwa tokoh adat yang
duduk pada lembaga terbatas jumlahnya. Mereka tidak dapat mewakili semua tokoh
adat yang ada di desa. Berdasarkan penelitian tahun 1981, proses pemilihan
tokoh adat yang duduk di LKMD bukan melalui kesepakatan semua tokoh adat di
desa, tetapi atas dasar penunjukan. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam
pembangunan tidak seperti yang diharapkan, meskipun hal ini tidak terjadi di
semua desa. Seperti diketahui, peran dan pengaruh tokoh adat masih
besar pada sebagian besar desa di Riau (Rahim A. dkk., 1981/1982). Barangkali
perlu dicari jalan keluar yang lebih baik agar partisipasi aktif dari semua
lapisan masyarakat dalam pembangunan ini dapat meningkat dan menyeluruh, sehingga
hal yang ingin dicapai dalam pembangunan desa betul-betul menjadi kenyataan.
(Dari berbagai Sumber)
Langganan:
Postingan (Atom)























