Jumat, 13 April 2012

INFO PEMEKARAN KABUPATEN RANTAU KAMPAR KIRI TERBARU....

INFO PEMEKARAN KABUPATEN RANTAU KAMPAR KIRI TERBARU.... GUNUNGSAHILAN,- Bupati Kampar H Jefry Noer menyampaikan ada dua orang anak Rantau Kampar Kiri yang selama ini hilang, kini sudah kembali kepangkuan, ialah Azwan (Sekdakab Kampar) dan Jawaher (Sekretaris Dispora) Kampar. "Pertemuan ini sudah direncanakan sejak lama, saat ini baru bisa terlaksana berbarengan dengan pelantikan dua kepala desa Kebun Durian dan Suka Ramai Kecamatan gunung Sahilan," kata Jefry Noer pada acara Silaturahmi "Baolek Godang" Bupati Kampar, Wakil Bupati Kampar, Sekretaris Daerah dengan masyarakat Rantau Kampar Kiri, Rabu (4/4) di Alun-alun Istana Raja Gunung Sahilan Dilanjutkan Jefry, pertemuan ini saya namakan, "Mengimbau dan mempertemukan anak yang hilang, dua anak Kampar Kiri yang hilang, satu sudah lama hilang di Batam, yakni pak Azwan dan satu lagi pak Jawaher hilang di Pelalawan, satu sudah jadi Sekda dan satu lagi Insya Allah sebentar lagi akan jadi Kadispora", ujarnya disambut tepuk tangan yang hadir. Oleh karena itu katanya lagi, pembangunan Rantau Kampar Kiri ini saya serahkan kepada pak sekda dan pak jawaher, biar tau, sudah cocok belum Rantau Kampar Kiri ini dimekarkan, banyak yang minta dimekarkan, tetapi di Kampar Kiri ini masih banyak yang kurang, SDM, SDA nya, sumber pendapatannya masih kurang, kalau dipaksaan juga maka menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakt, untuk semua itu, saya serahkan kepada Sekda, sebab pengelola keuangan Kampar ini adalah Sekda, terang Jefry. "Saya selaku Bupati Kampar tidak alergi dengan pemekaran, setuju dengan pemekaran tetapi jika itu bermanfaat buat masyarakat dan daerah, dimasa kepemimpinan saya dengan pak Ibrahim Ali, keduanya (Azwan dan Jawaher) khusus didatangkan dari jauh biar tahu, apakah pendidikan di Kampar Kiri ini sudah maju atau belum, silahkan tanya pak Jawaher," ucap Jefry. Tumpah ruah masyarakat Rantau Kampar Kiri menghadiri acara Baolek Godang tersebut, juga dihadiri Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, mantan Ketua DPRD Riau Chaidir, Tengku Nizar, H Darmansyah, Koko Iskandar (Anggota DPRD Propinsi Riau) dan sejumlah pejabat dari propinsi. Dari Kampar Sekda Kampar Drs H Azwan, MSi, Wakil Ketua DPRD Kampar yang juga ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Hj Eva Yuliana, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PAN Yurjani Moga, Anggota DPRD Januar Rambo, Repol, S.Ag, Kabag Pemdes Drs Eri Hefizon, MS.i Camat se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa Serantau Kampar Kiri, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat. Isu pemekaran wilayah Serantau Kampar Kiri terus dihembuskan oleh berbagai pihak. Namun oleh Bupati Kampar H Jefry Noer secara tegas menyebutkan justru sangat setuju dengan wacana yang berkembang itu dengan catatan selama itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun menurutnya ada beberapa aspek yang dipenuhi sehingga keinginan untuk berpisah itu dapat dilakukan. "Saya sangat setuju jika suatu saat serantau kampar kiri menginginkan pemekaran menjadi kabupaten baru. Namun semua syarat yang menjadi ketentuan untuk pembentukan Kabupaten baru harus bisa dipenuhi,"sebut Jefry Noer saat memberikan sambutan pada acara baolek godang masyarakat Serantau Kampar Kiri yang dipusatkan di alun-alun istana raja Gunung Sahilan, Rabu (4/4). Bahkan pernyataan ini juga disampaikan Jefry Noer pada acara pelantikan Kepala Desa Kebun Durian yang juga dilaksanakan kemaren. Acara ini baolek godang ini dihadiri oleh ribuan masyarakat dan tokoh masyarakat serantau Kampar Kiri. Bahkan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, mantan Ketua DPRD Riau Chaidir dan sejumlah pejabat dari propinsi. Hadir juga Sekda Kampar Azwan, Wakil Ketua DPRD Kampar yang juga ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Hj Eva Yuliana, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PAN Yurjani Moga, Anggota DPRD Januar Rambo, Camat se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa Serantau Kampar Kiri, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat setempat. Disebutkan Jefry Noer, pemekaran sebuah wilayah hanyalah soal waktu. Jika semua ketentuan dan aturan sudah terpenuhi tidak ada orang yang bisa menghambatnya karena pemekaran pada prinsipnya untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat,"Perubahan itu hanya soal waktu. Namun konsep dan syaratnya mesti harus dipenuhi dulu seperti sumber daya alam, kesiapan sumber daya manusianya serta sumber pendapatan lainnya seperti pengitungan PAD nya,"tegas Jefry Noer Banyak kasus lanjut Jefry Noer, daerah pemekaran saat ini dilakukan karena hanya desakan politik tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang yang mengakibatkan daerah itu tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran,"banyak kasus daerah pemekaran yang tidak berkembang. Saya tidak alergi dengan pemekaran namun jika pemekaran hanya untuk menyengsarakan rakyat jelas saya anti dengan pemekaran itu,"tegasnya Bahkan disebutkan Jefry Noer, untuk membuat serantau Kampar Kiri lebih maju dia memberikan kepercayaan putra daerah serantau Kampar kiri untuk menjadi Sekda,"jangan dipaksakan. Kalau akan meneyengserakan masyarakat. Apalagi Sekda orang Kampar Kiri. Dia tau potensi didaerah ini apakah layak untuk dimekarkan atau tidak. Namu saya tegaskan saya tidak alergi pemekaran namun sebaiknya kita benahi dulu semua sektor"tegasnya Sementara itu Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, memuji acara baolek godang ini sebagai upaya untuk membentuk integritas diri dan modal untuk lebih maju,"apalagi kerajaan gunung sahilan sangat termasyur dengan kejayaannya pada masa lampau. Mari terus kita kembangkankreasi-kreasi daerah dan khasanah budaya masyarakat,"ujarnya Selain itu dia juga memuji program Jefry Noer dalam hal mengentaskan kemiskinan dan pengangguran melalui bantuan program dana bergulir yang diawali dengan pelatihan pertanian terpadu,"jika ada beberapa Bupati seperti ini saya yakin dan percaya Riau akan keluar dari kemiskinan dan pengangguran menjadi daerah yang lebih maju dan mandiri,"sebutnya. Dalam menggerakkan roda pembangunan Mambang Mit juga menyetujui konsep Bupati Kampar yang harus dimulai dari bawah atau desa,"Jika desa sudah maju maka kecamatan akan maju. Beitu seterusnya secara berjenjang hingga Kabupaten dan propinsi,"ujarnya. BELAJAR BERJUANG PEMEKARAN DARI KABUPATEN PENAJEM PASER UTARA " KALIMANTAN TIMUR". Kabupaten Penajam Paser Utara, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Penajam. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara disebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Balikpapan, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasir dan sebelah barat berbatasan denganKabupaten Kutai Barat. Penajam merupakan kabupaten termuda di provinsiKalimantan Timur yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Pasir. Bagian dari Kabupaten Pasir Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayahKabupaten Pasir, namun atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk. Kabupaten termuda ke dua di Kalimantan Timur Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan UU No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur dengan Penjabat Bupatinya, Drs. H. Yusran, M.si yang mempunyai masa tugas mulai 10 Juli 2002 sampai 10 Juli 2003. Namun beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur wilayah utara tepatnya di Kabupaten Bulungan terjadi pemekaran kabupaten baru. Kabupaten tersebut bernama Tana Tidung. Benuo Taka Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No. 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. [2] Artikel ini diambil dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Penajam_Paser_Utara#cite_note-1 Lokasi: Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara Lahirnya Undang-undang No : 7 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu fakta sejarah yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Penajam PaserUtara. Agar kita tidak lupa dan melupakan sejarah tersebut, mari kita kilas balik terhadap fase-fase atau tahapan sampai dengan terbentuknya Kab.PPU sebagai berikut : Pertama : Fase muncul dan berkembangnya issue politik pembentukan Kota Administratif. Ketika Sistem Regulasi Pemerintahan Daerah masih menggunakan UU. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di Daerah , beberapa komponen masyarakat Penajam dan sekitarnya pada saat itu, mulai menggagas bagaimana Kecamatan Penajam pada saat itu statusnya dapat ditingkatkan menjadi Kota Administratif, sebagai tahapan menuju Kota Madya Daerah Otonom. Issue tersebut semakin deras mengemuka, seiring makin mengkristalnya aspirasi masyarakat Penajam dan sekitarnya dengan hadirnya Tim Tujuh yang terdiri dari : Saudara Firmansyah S.Sos, Marjani Spd, Drs.Saparuddin, Drs.Kamaludin Sahar, Lamuri Sibolangi Sag, Drs.H.Amiruddin Lambe dan Drs. Darhuddin. Sampai dengan tahun 1999, aspirasi peningkatan status Kecamatan Penajam menjadi sebuah Kota Administratif belum mendapat respon dari struktur politik sehingga aspirasi tersebut belum pernah menjadi bagian dari agenda politik lokal. Seiring dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan kota atau kabupaten administratif sebagai tahapan persiapan menuju daerah otonom tidak dikenal lagi, maka tertutuplah kemungkinan Kecamatan Penajam pada saat itu untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif. Selanjutnya arah perjuangan pembentukan daerah otonom mengalami perubahan, yaitu dari pembentukan Kota Administratif ke pembentukan Kabupaten sebagai daerah otonom dengan motor penggerak Tim Sukses menuju Kabupaten yang diketuai oleh saudara H.Harimudin Rasyid SH. Dengan demikian, maka Tim Tujuh yang dulunya menggagas pembentukan Kota Administratif menggabungkan diri dengan Tim Sukses menuju kabupaten. Kedua : Fase Agenda Politik Pembentukan Kabupaten sebagai Daerah Otonom. Pada fase kedua inilah perjuangan masyarakat Penajam melalui tim suksesnya mengalami jalan panjang yang terjal dan berliku, sehingga banyak menguras waktu, tenaga, moral maupun material. Namun demikian, karena dorongan cita-cita yang luhur, gangguan dan hambatan apapun yang terjadi pada saat itu tidak mematahkan semangat untuk tetap menggelorakan cita-cita perjuangan pembentukan Kabupaten. Perjuangan Tim Sukses kali ini membuahkan hasil yaitu dimasukkannya issue dan aspirasi politik pembentukan Kabupaten menjadi salah satu agenda pada tingkat struktur politik, baik ditingkat lokal maupun Nasional. Beberapa kegiatan penting dan dokumen administrasi yang menyertainya, dapat dilihat sebagaimana berikut ini : 1. Sebelum Pemerintah Kabupaten Pasir, sebagai Kabupaten Induk memberikan persetujuan terhadap rencana pembentukan Kabupaten di wilayah Utara, terlebih dahulu dilakukan kajian bersama tentang potensi daerah, antara Pemerintah Kabupaten Pasir bersama Universitas Mulawarman. 2. Hasil kajian tentang potensi daerah tersebut, selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan DPRD Kabupaten Pasir dalam menentukan sika politiknya, dan akhirnya DPRD Kabupaten Pasir memutuskan untuk menyetujui rencana pembentukan Kabupaten di wilayah Utara dengan suratnya no:172.2/02/Kep./DPRD-PSR/2000, tanggal 25 April tahun 2000. 3. Pada hari dan tanggal yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasir menindak lanjuti Keputusan DPRD Kabupaten Pasir untuk mengusulkan rencana pembentukan Kabupaten tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur, melalui suratnya No:107 / Tappem / 2000 tanggal 25 April tahun 2000. 4. Menyikapi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kajian untuk menilai kelayakan dibentuknya kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir. 5. Hasil kajian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai layak untuk dibentuknya kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, selanjutnya data tersebut dijadikan pertimbangan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akhirnya memberikan persetujuan rencana terbentuknya kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir dengan Keputusannya No: 13 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober tahun 2000 6. Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk mengusulkan rencana pembentukan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, dengan suratnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 138 / 11787 / T.Pem / XI / 2000 tanggal 9 November 2000. 7. Untuk meyakinkan pejabat dan instansi terkait pada tingkat Nasional tentang kesungguhan dan kelayakan rencana pembentukan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, maka dilakukanlah : a. Pra Ekspos di tingkat Provinsi, yang melibatkan antara lain : Pemerintahan Kabupaten Pasir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Tim Sukses menuju Kabupaten, dan Tim dari Universitas Mulawarman. b. Ekspose di Departemen Dalam Negeri yang melibatkan antara lain Pemerintahan Kabupaten Pasir, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Tim Sukses menuju Kabupaten, Jajaran Departemen Dalam Negeri, Jajaran Kementrian Negara Otonomi Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) 8. Setelah jajaran Depdagri mendapatkan penjelasan, baik melalui surat maupun ekspose, selanjutnya dilakukan kajian kembali oleh Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan hasilnya sungguh menggembirakan, karena Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah akhirnya memberikan rekomendasi tentang layaknya pembentukan Kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga : Fase Keputusan Politik Pembentukan Kabupaten. 1. Setelah prasyarat dan syarat dinilai telah memadai, pihak Pemerintah dalam hal ini Depatemen Dalam Negeri, selanjutnya menyusun draft RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk didalamnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada saat ini. 2. Menghadapi penyusunan draft RUU Pemekaran Kabupaten/Kota, Tim Sukses masih dihadapkan pada perdebatan mengenai nama dan Ibu Kota Kabupaten serta batas wilayah Kabupaten. Namun demikian, dengan segala kearifan semua pihak, perdebatanpun akhirnya dapat diakhiri, dengan terbitnya persetujuan DPRD Kabupaten Pasir berkenaan dengan Batas Wilayah, Nama Kabupaten dan Letak Ibu Kota Kabupaten. 3. Setelah draft RUU selesai dan disampaikan kepada DPR-RI, maka tinggal beberapa langkah lagi, rencana pembentukan Kabupaten baru, hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir akan segera menjadi kenyataan. Dan melalui proses dan pembahasan yang panjang, akhirnya DPR RI dan Pemerintah mengesahkan dan menetapkan UU No.7 Thn. 2002 yang selanjutnya menjadi Yuridis Formal Pembentukan Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir dengan nama Kabupaten Penajam Paser Utara. Demikian sejarah singkat tentang dinamika dan kronologi terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. (sumber: www.penajamkab.go.id TAHUN 2012 PEMEKARAN DAERAH KEMBALI DILAKSANAKAN Badan Legislasi Setujui Pemekaran 19 Daerah Besar Kecil Normal TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam rancangan itu, Baleg meloloskan 19 daerah yang rencananya dimekarkan. “RUU ini nanti akan dibahas pada paripurna 11 April mendatang,” kata anggota Baleg, Nurul Arifin, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 6 April 2012. Menurut Nurul, awalnya terdapat 20 daerah yang diusulkan, namun mengerucut menjadi 19. “Satu daerah tidak lolos. Sofifi, Maluku Utara, belum bisa lolos,” katanya. Terlepas adanya moratorium penghentian sementara pemekaran, Nurul menilai pemekaran daerah perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah. “Pemerintah pusat memang punya banyak program daerah, tapi realisasinya banyak yang tidak jalan,” ujarnya. Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. ANANDA PUTRI | MUNAWWAROH