BARISAN
MUDA PRO PEMEKARAN RANTAU KAMPAR KIRI-SIAK HULU
(BAMUPP-KH)
PROPOSAL
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAMPAR HULU
PROPINSI
RIAU
Sekretariat
: Jl. Sukakarya Desa Tarai Bangun Dsn
Tarap Mandiri : HP. 081268123754/085265602459
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor
: 01/BAMUP-KH/B/X/2013 Pekanbaru,
01 Nopember 2013
Sifat
: Penting
Lampiran : 1 ( Satu ) berkas
Perhihal : Proposal Pembentukan
Kabupaten Kampar Hulu
Kepada
Yth. Bapak
Bupati Kabupaten Kampar
Di
Tempat
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah unsur
masyarakat, dengan ini kami Atas nama Barisan Muda Pro Pemekaran Rantau Kampar
Kiri- Siak Hulu sebagai prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan
Proposal Pembentukan Kab Kampar Hulu, Pemekaran dari Kabupaten Kampar Propinsi
Riau.
Demikian kami sampaikan atas
pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Barisan Muda Pro Pemekaran Rantau Kampar Kiri-Siak Hulu
Ketua
Sekretaris
( Zaldi Ismet, S.Sos ) (
Almizon, SE )
Tembusan :
- Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kampar .
- Yth. Gubernur Riau
- Yth. Ketua DPRD Propinsi Riau
- Yth. Ketua Badan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Yth. Mentri Dalam Negeri
- Yth. Ketua DPR-RI
- Yth. Presiden RI
I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Kebijakan
otonomi daerah dan dibukanya kesempatan bagi pembentukan daerah otonom baru melalui
pemekaran daerah, ditujukan untuk optimalisasi kinerja penyelenggaraan
pemerintahan sehingga tercipta suatu ruang lingkup kerja yang ideal ditinjau
dari berbagai dimensi. Otonomi yang luas dan utuh dalam lingkungan kerja yang
ideal, akan menciptakan kemampuan
pemerintahan daerah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan publik,
pengembangan potensi daerah dan peningkatan pemberdayaan masyarakat lokal dalam
skala yang lebih luas dan terprogram.
Semangat
dasar dari otonomi daerah adalah “ Mendekatkan
pemerintah kepada yang diperintah” ( Konsepsi Hatta). Pembentukan
satuan-satuan pemerintahan daerah yang lebih kecil melalui pemekaran daerah,
juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan dalam melakukan
pelayanan dan pemberdayaan. Perlunya pemerintahan yang dekat dengan rakyat
menurut Muhammad Riyas Rasyid ialah “ Kehadiran pemerintahan yang dekat dengan
rakyat akan memiliki kepekaan dan kepedulian atas aspirasi dan kebutuhan rakyat
(M.R.R,2000:108)”.
Pelayanan
publik merupakan tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan
modern, masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung
dengan nilai ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan
institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan
masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan
manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society communit).
Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi
terdepan yang brhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu
dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan
pelaksanaan tugas-tugas permerintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat.
Dewasa
ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
masyarakat seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat.
Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang
berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan
aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya
merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap berbelit-belit
tersebut.
Salah
satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics
service ) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan
public dengan masyarkat. Saat ini.wilayah Rantau Kampar Kiri- Siak Hulu
memiliki 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar
Kiri Hulu, Kecamatan Gunung Sahilan, kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kecamatan
Siak Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja. Sedangkan Luas wilayah Calon Kabupaten
Kampar Hulu mencapai 4.635.62 KM 2 atau 42,20 % dari luas keseluruhan Kabupaten
Kampar dengan jumlah penduduk sekitar 159.456
orang, menjadikan pelayanan public menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa
maupun dengan adanya jarak yang begitu jauh antara wilayah kecamatan dengan
pusat pemerintahan di kabuapten induknya, menyebabkan rentang kendali
pemerintahan berjalan sangat lebar dan tidak efektif dan efisien untuk
pemerataan pembangunan serta percepatan pembangunan daerah di Propinsi Riau.
1.2. PERMASALAHAN
Luasnya
wilayah kerja pemerintahan daerah Kabupaten Kampar dengan tingginya jumlah penduduk dapat
mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah
Daerah , sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi
permasalahn yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi
yang demikian bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial
dikalangan masyarakat.
Dari latar belakang dapat di
identifikasi permasalah sebagai berikut :
- Jumlah Penduduk Kabupaten menurut data BPS Kampar per 4 Pebruari 2012, mencapai 799.945, orang, terdiri dari laki-laki 415.166 Orang dan Perempuan 384.788 Orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : 187.390 dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan public service dapat berjalan dengan baik.
- Sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan Daerah dan sarana perhubungan, sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya Daerah baru.
- Untuk mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa Kabupaten Kampar Propinsi Riau, sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi, memungkinkan untuk dimekarkan.
II. DASAR
HUKUM
1.
Sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839).
a.
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan
(2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang
tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan
Daerah lain dan sesuai dengan perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat
dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah;
c.
bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
2. Undang – Undang No. 32 Tahun
2004. Tentang pemerintahan daerah
Bab II. Tentang pembentukan Daerah
dan Kawasan Khusus
Pasal 4
1. Pembentukan daerah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
2. Undang-undang tentang pembentukan daerah
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan
wilayah, batas ibu kota,kewenangan penyelenggraaan urusan pemerintahan,
penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian anggota DPRD, pengalihan
kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen serta perangkat daerah.
3. Pembentukan daerah
dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran satu daerah menjadi dua daerah atau lebih
4.
Pemekaran daerah menjadi dua (2) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
ayat tiga (3) dapat dilakukan setelah mencapai setelah mencapai batas minimal
usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
1. Pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik
kewilayahan.
Syarat Administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) untuk
Kabupaten /Kota meliputi adanya
persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan
Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujunag DPRD Provinsi dan Gubernur
serta recomendasi mentri Dalam Negeri.
2. Syarat Teknis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) untuk
Kabupaten /Kota meliputi factor yang
menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup factor kiemampuan ekonomi,
potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan , luas daerah,
pertahanan keamanan dan factor lain yang memungkinkan terlaksananya otonomi
daerah.
3. Syarat Fisik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) meliputi paling sedikit lima (5) Kabupaten/
Kota untuk pembentukan Propinsi dan paling sedikit lima (5) kecamatan untuk
pembentukan kabupaten dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi
calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.
III. SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 5
1. Pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik
kewilayahan.
Syarat
Administratif sebagaimana yang dimaksud
ayat 1 untuk Kabupaten /Kota meliputi
adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujunag DPRD Provinsi dan Gubernur
serta recomendasi mentri Dalam Negeri.
2.
Syarat Teknis
sebagaimana yang dimaksud ayat 1 untuk Kabupaten /Kota meliputi factor yang menjadi dasar pembentukan
daerah yang mencakup factor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
social politik, kependudukan , luas daerah, pertahanan keamanan dan factor lain
yang memungkinkan terlaksananya otonomi daerah.
3.
Syarat Fisik
sebagaimana yang dimaksud ayat 1
meliputi paling sedikit lima (5) Kabupaten/ Kota untuk pembentukan
Propinsi dan paling sedikit lima (5) kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan
4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana dan
prasarana pemerintahan.
IV. TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
Tatacara
Pembentukan daerah menurut PP No.129 Tahun 2000 Tentang Persayaratan Pembentukan
dan Kriteria pemekaran adalah :
BAB
V PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Pasal 16
(1) Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut:
1. Ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan;
2. Pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
3. Usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
4. Usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
5. Dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
6. Berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
7. Para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
8. Berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
9. Apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden;
10. Apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.
(2) Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut:
1. Ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan;
2. Pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
3. Usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
4. Usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
5. Dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
6. Berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
7. Para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
8. Berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
9. Apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden;
10. Apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.
(2) Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam rangka
menjalankan amanah Musyawarah Besar (MUBES) masyarakat Rantau Kampar Kiri
dan Siak Hulu pada tahun 2004 telah terbentuk PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN KABUPATEN
KAMPAR HULU/P3KKH dan dalam rangka mendukung dan membantu kinerja
panitia persiapan pembentukan Kabupaten Kampar hulu Propinsi Riau. Juga telah
dibentuk BARISAN MUDA PRO PEMEKARAN
KAMPAR HULU/ BAMUPP-KH sebagai Prakarsa Dan wadah pemuda Rantau Kampar
Kiri- Siak Hulu untuk menampung aspirasi Pembentukan Kabupaten Kampar Hulu yang
merupakan Pemekaran dari Kabupaten Kampar.
V. TUJUAN
Tujuan
dari Pembentukan Kabupaten Kampar Hulu ini adalah :
2. Sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab II Pasal 4 Tentang Pembentukan daerah dan Kawasan Khusus kemudian ditegaskan lagi dalam PP No 129 tahun 2000 Tentang Persyaratan pembentukan dan kriterian pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat melalui :
a. Peningkatan Pelayanan kepada
Masyarakat
b. Percepatan pertumbuhan kehidupan
demokrasi
c. Percepatan pelaksanaan pembangunan
perekonomian daerah
d. Percepatan pengelolaan potensi
daerah
e. Peningkatan Hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah.
- Didasarkan pada Aspirasi Masyarakat Rantau Kampar Kiri- Siak Hulu ( Eks Kewedaan Pekanbaru- Luar Kota) Bahwa pembentukan daerah ini bertujuan untuk :
a. Memutuskan mata rantai
ketertinggalan akibat belum adanya pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
dan pembebasan daerah-daerah yang masih terisolasi dari perkembangan dunia.
c. Memperpendek rentang kendali
pemerintahan dan mempermudah dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
d. Meningkatkan kualitas penyebaran dan
percepatan pembangunan yang mampu menggalang, membeuka peluang dan
mengembangkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
e. Percepatan penggalian
potensi-potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia pada wilayah Rantau
Kampar Kiri- Siak Hulu.
f. Menyikapi Problem social Politik dan
apabila tidak disikapi secara arif dan bijaksana dikhawatirkan akan menimbulkan
gejolak social yang berimplikasi pada munculnya konflik secara vertical dan
horizontal di kabupaten Kampar.
VI. DATA KABUPATEN
KAMPAR
Luas
Kabupaten Kampar ( Kabupaten Induk) : 10.983.46,- KM 2.
- Jumlah Kepala Keluarga : 187.390 KK.
- Jumlah Penduduk Laki-laki : 145.166 Jiwa.
- Jumlah Penduduk Perempuan : 384.177 Jiwa.
- Jumlah Penduduk Keseluruhan : 799.945 Jiwa.
- Jumlah Desa : 242 Desa.
- Jumlah Kecamatan : 20 ( Dua puluh ).
VII. DATA
CALON KABUPATEN KAMPAR HULU
- Luas Wilayah : 4.635.62 KM 2 atau 42 % dari luas total Kabupaten Kampar,-
- Jumlah Penduduk : 169.000,- Jiwa
- Jumlah Kepala Keluarga : 45.000 KK
- Jumlah Desa : 96 Desa
- Jumlah Kecamatan : 7 Kecamatan
- Batas Wilayah , Sebagai berikut :
1. Utara : Berbatasan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar,
Kecamatan Bangkinang, Kecamatan Kampar dan Kota Pekanbaru
2.
Timur :
Berbatsan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru
3.
Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi
4.
Barat
: Berbatasan
dengan Kabupaten 50 Kota Propinsi Sumatera Barat
Bahan ini Merupakan sebuah
Rancangan,hal ini masih memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil
Musyawarah.
VIII.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
- Peta Wilayah Kabupaten Kampar.
- Draf Peta Wilayah Calon Kabupaten Kampar Hulu .
- Propil calon Kabupaten Kampar Hulu Propinsi Riau
- Rekapitulasi jumlah Penduduk per Desa di wilayah calon kabupaten Kampar Hulu
- Perbandingan ketersediaan faktor teknis pendukung pembentukan kabupaten Kampar Hulu Propinsi Riau.
- UU. RI. No 32 Tahun 2004, Bab II pasal 4 Tentang Pembentukan daerah dan Kawasan Khusus.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 20000 Tentang persyaratan-P embentukan daerah dan kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Demikian
Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk
dapat segera direalisasikan dan diterbitkan rekomendasinya sehingga usulan
pemekaran ini dapat dilanjutkan sesuai ketahapan selanjutnya dengan prosedurnya.
Barisan
Muda Pro Pemekaran Rantau Kampar Kiri-Siak Hulu
Ketua Sekretaris
( Zaldi Ismet, S.Sos ) (
Almizon, SE )
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB II
Pasal 4
1. Pembentukan daerah sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
2. Undang-undang
tentang pembentukan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) antara lain
mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibu kota, kewenangan penyelenggraaan
urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian anggota DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen serta perangkat
daerah.
3. Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran satu daerah menjadi dua daerah atau lebih
4. Pemekaran daerah menjadi dua
(2) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat tiga (3) dapat dilakukan
setelah mencapai setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan.
Lampiran.1
NAMA KECAMATAN DAN DESA DI WILAYAH CALON KABUPATEN KAMPAR
HULU
I. Kec. Kampar Kiri terdiri dari 18 Kelurahan/Desa :
1. Kelurahan Lipat Kain
2. Desa Lipat Kain Selatan
3. Desa Kuntu
4. Desa Padang Sawah
5. Desa Domo
6. Desa IV Koto Sitingkai
7. Desa Kuntu Darussalam
8. Desa Teluk Paman
9. Desa Lipat Kain Utara
10. Desa Mekar Jaya
11. Desa Sungkai Sarik
12. Desa Utama Jaya
13. Desa Sungai Geringging
14. Desa Sungai Raja
15. Desa Sungai Rambat
16. Desa Sungai Paku
17. Desa Tanjung Harapan
18. Desa Muara Selaya
II.
Kec. Kampar Kiri Hilir terdiri dari
9 Kelurahan/Desa :
1. Desa Sungai Pagar
2. Desa Mentulik
3. Desa Sunagi Simpang Dua
4. Desa Sungai Bunga
5. Desa Rantau Kasih
6. Desa Sungai Petai
7. Desa Gading Permai
8. Desa Desa Bangun Sari
9. Desa Singawek
III. Kec. Kampar Kiri Hulu terdiri dari 21 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gema
2. Desa Tanjung Belit
3. Desa Tanjung Belit Selatan
4. Desa Kota Lama
5. Desa Batu Sanggan
6. Desa Aur Kuning
7. Desa Ludai
8. Desa Tanjung Kadorang
9. Desa Batu Sasak
10. Desa Pangkalan Kapas
11. Desa Kebun Tinggi
12. Desa Tanjung Beringin
13. Desa Gajah Betaluk
14. Desa Pangkalan Serai
15. Desa Danau Sentul
16. Desa Deras Tajak
17. Desa Terusan
18. Desa Subayang Jaya
19. Desa Sungai Santi
20. Desa Tanjung Permai
21. Desa Dua Sepakat
IV. Kec. Kampar Kiri Tengah terdiri dari 10 Kelurahan/Desa :
1. Desa Simalinyang
2. Desa Penghidupan
3. Desa Mayang Pongkai
4. Desa Lubuk Sakai
5. Desa Hidup Baru
6. Desa Karya Bakti
7. Desa Kota Damai
8. Desa Hutama Karya
9. Desa Bina Baru
10. Desa Bukit Sakai
V. Kec. Gunung Sahilan terdiri dari 5 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gunung Sahilan
2. Desa Kebun Durian
3. Desa Subarak
4. Desa Gunung Sari
5. Desa Suka Makmur
1. Desa Sungai Pagar
2. Desa Mentulik
3. Desa Sunagi Simpang Dua
4. Desa Sungai Bunga
5. Desa Rantau Kasih
6. Desa Sungai Petai
7. Desa Gading Permai
8. Desa Desa Bangun Sari
9. Desa Singawek
III. Kec. Kampar Kiri Hulu terdiri dari 21 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gema
2. Desa Tanjung Belit
3. Desa Tanjung Belit Selatan
4. Desa Kota Lama
5. Desa Batu Sanggan
6. Desa Aur Kuning
7. Desa Ludai
8. Desa Tanjung Kadorang
9. Desa Batu Sasak
10. Desa Pangkalan Kapas
11. Desa Kebun Tinggi
12. Desa Tanjung Beringin
13. Desa Gajah Betaluk
14. Desa Pangkalan Serai
15. Desa Danau Sentul
16. Desa Deras Tajak
17. Desa Terusan
18. Desa Subayang Jaya
19. Desa Sungai Santi
20. Desa Tanjung Permai
21. Desa Dua Sepakat
IV. Kec. Kampar Kiri Tengah terdiri dari 10 Kelurahan/Desa :
1. Desa Simalinyang
2. Desa Penghidupan
3. Desa Mayang Pongkai
4. Desa Lubuk Sakai
5. Desa Hidup Baru
6. Desa Karya Bakti
7. Desa Kota Damai
8. Desa Hutama Karya
9. Desa Bina Baru
10. Desa Bukit Sakai
V. Kec. Gunung Sahilan terdiri dari 5 Kelurahan/Desa :
1. Desa Gunung Sahilan
2. Desa Kebun Durian
3. Desa Subarak
4. Desa Gunung Sari
5. Desa Suka Makmur
VI.
Kec. Siak Hulu
1.
Desa Buluh Nipis
2.
Desa Buluh Cina
3.
Desa Kepau Jaya
4.
Desa Pangkalan Serik
5.
Desa Pangkalan Baru
6.
Desa Baru
7.
Desa Lubuk Siam
8.
Desa Tanjung Balam
9.
Desa Teratak Buluh
10. Desa
Kubang Jaya
11. Desa Tanah
Merah
12. Desa
Pandau Jaya
VII.
Kec. Perhentian Raja
1.
Desa Pantai Raja
2.
Desa Kampung Pinang
3.
Desa Hang Tuah
4.
Desa Sialang Kubang
Lampiran. 2
Propil Calon Kabupaten Kampar Hulu
1.
Latar belakang Historis Perjuangan
Munculnya gagasan tentang perlunya pembentukan
daerah Kabupaten di Rantau Kampar Kiri, pertama sekali muncul dan diwacanakan
secara resmi pada Musyawarah Besar (MUBES) Adat II di Istana Darussalam Desa
Gunung Sahilan pada tahun 2000. Dalam Mubes tersebut di sepakati untuk
memperjuangkan berdirinya sebuah daerah Kabupaten baru di Rantau Kampar Kiri,
untuk lebih menjelaskan wacana tersebut maka diadakanlah musyawarah kedua yaitu
dibalai adat Kenegerian Kuntu pada bulan April 2002, dalam musyawarah tersebut
disepakati untuk memperjuangkan pembentukan kabupaten Kampar Kiri.
Musyawarah ini diikuti oleh seluruh komponen
masyarakat Rantau Kampar kiri dan Datuk Laksamano Rantau VIII Koto Sitingkai,
para Ninik-Mamak, Khalifah Rantau Kampar Kiri, Kepala Desa, Pemuda dan Mahasiswa
Rantau Kampar Kiri, tokoh masyarakat dan tokoh wanita. Dalam musyawarah ini
juga hadir perwakilan Ninik-Mamak dan tokoh masyarakat Siak Hulu yang hadir
sebagai peninjau.
Wacanah pembentukan Kabupaten Kampar Kiri semakin
Besar, sehingga pada bulan Februari 2004 terselenggara Musyawarah Besar
Masyarakat Rantau Kampar Kiri-Siak Hulu yang bertempat di Gedung serba guna
Kelurahan Lipatkain. Dalam Mubes tersebut disepakati untuk pendirian suatu Kabupaten
diwilayah Rantau Kampar Kiri-Siak Hulu dengan nama Kabupaten Kampar Hulu. Calon
ibukota kabupaten Kampar Hulu di sepakati yaitu Kelurahan Lipatkain, sedangkan
untuk memperjuangkan nya secara legal konstitusional di bentuklah suatu badan
yang bernama Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Kampar Hulu Propinsi Riau
atau disingkat dengan P3KKH. P3KKH ini dinakhodai oleh Drs H Anwar Saleh (Alm).
Pada masa kepemimpinan beliau ini, P3KKH telah berhasil membuat proposal resmi
calon Kabupaten Kampar Hulu yang telah dibahas bersama tim ahli yaitu bapak Dr.
H Azam Awang dan Bapak Normansyah, S.Sos, MSi dari akademisi UIR pada tahun
2006. Pada tahun 2006 juga P3KKH telah mendeklarasikan Perjuangan Pembentukan
Kabuapten Kampar Hulu di gedung DPRD Kampar dengan diikuti oleh pembentukan
PANSUS Pemekaran yang diketuai oleh H Abridar. Kemudian P3KKH juga telah
menyerahkan secara resmi proposal pemekaran Kampar Hulu kepada Bupati Kampar
waktu itu Drs H Burhanuddin Husin MSi, yang diresahkan oleh H Jasar Karana Dt.
Mudo dikantor Bupati Kampar tahun 2006. Setelah beliau wafat pada tahun 2010, P3KKH
di Nakhodai oleh Bpk Zulkifli SH.
Pada tahun 2010-2013 masa kepemimpinan bapak H
Zulkifli SH, peran P3KKH dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Kampar
Kiri-Siak Hulu semakin melemah, kepanitiaan yang dibentuk seperti mati suri
dalam menjalankan amanah MUBES 2004. Maka atas inisiatif beberapa orang aktivis
pemuda Rantau Kampar Kiri- Siak Hulu yang masih aktif di dalam kepanitiaan
pemekaran, berkumpul dan bersepakat untuk membentuk suatu organisasi untuk
menyokong kepanitiaan pemekaran atau P3KKH dalam meneruskan perjuangan
pembentukan Kabupaten Kampar Hulu. Organisasi ini bernama “ Barisan Muda Pro
Pemekaran Rantau Kampar Kiri- Siak Hulu” atau Disingkat dengan nama BAMUPP-KH.
Adapun aktivis pemuda yang menjadi tulang punggung gerakan ini disebut sebagai
tim inisitor BAMUPP-KH yaitu :
1.
Zaldi Ismet, S.Sos
2.
Almizon, SE
3.
Budi Harianto, SH
4.
Mustafa, S.Sos
5.
Syahrizul, Shi
6.
Yonrisman, S.Sos
7.
Dodi Rasyid Amin, SE
8.
M. Rafi, S.Sos
9.
Ramadhan, S.Sos
Secara
Administratif wilayah SeRantau Kampar Kiri terdiri dari :
1.
Kecamatan Gunung Sahilan, ibukota Desa Gunung Sahilan.
2.
Kecamatan Kampar Kiri, ibukota Lipat Kain.
3.
Kecamatan Kampar Kiri Hilir, ibukota Sungai Pagar.
4.
Kecamatan Kampar Kiri Hulu, ibukota Gema.
5.
Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ibukota Simalinyang.
Wilayah Serantau Kampar Kiri meliputi wilayah eks Kecamatan
Kampar Kiri dan sebagian wilayah eks Kecamatan Siak Hulu. Kecamatan Siak Hulu
yang merupakan Kecamatan terluas di Riau pada tahun 1982, telah berkembang
menjadi 9 kecamatan yakni :
1.
Kecamatan Siak Hulu, Pangkalan Baru.
2.
Kecamatan Tapung, 1987.
3.
Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru
4.
Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru
5.
Kecamatan Tapung Hulu
6.
Kecamatan Tapung Hilir
7.
Kecamatan Tapung Kiri
8.
Kecamatan Perhentian Raja
9.
Kecamatan Gading Marpoyan
2. Geografis
Batas-batas
wilayah Serantau Kampar Kiri :
1.
Sebelah Utara dengan Kecamatan XIII Koto Kampar, Bangkinang Barat, Salo,
Bangkinang, Tambang, Kampar Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
2.
Sebelah Timur dengan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru
3.
Sebelah Selatan dengan Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
4.
Sebelah Barat dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, Kecamatan
Kampar, Tambang
Wilayah Calon Kabupaten Kampar
Kiri-Siak Hulu memiliki luas wilayah sebagai berikut:
1.
Kampar Kiri, 1.269,5 km2.
2.
Kampar Kiri Hulu, 850 km2.
3.
Kampar Kiri Hilir, 443,7 km2.
4.
Kampar Kiri Tengah 430,5 km2.
5.
Gunung Sahilan 365,6 km2.
6.
Siak Hulu 1.000,3 km2.
7.
Perhentian Raja 159,8 km2.
Jumlah total luas wilayah calon
Kabupaten Kampar Kiri-Siak Hulu 4.519,4
km2 atau 451.940 ha.
3.
Lokasi Calon Ibu Kota Kab Kampar
Hulu
Sesuai
dengan recomendasi Mubea 2004 pada tanggal 28/29 Februari 2004 di Kelurahan
Lipatkain dimana diusulkan 3 calon lokasi ibu kota yaitu :
4. Kelurahan Lipatkain di Kecamatan
Kampar Kiri
5. Kelurahan Sungai Pagar di Kecamatan
Kampar Kiri Hilir
6. Desa Perhentian Raja di Kecamatan
Perhentian Raja
Dari tiga usulan tersebut tim perumus dan penyelaras Mubes
menetapkan bahwa calon ibukota Kabupaten Kampar Hulu adalah diusulkan Kelurahan
Lipatkain di Kecamatan Kampar Kiri, dengan pertimbangan :
1.
Lipatkain atau dalam wilayah Kecamatan Kampar Kiri
berdekatan secara geografis dengan desa-desa terisolasi di kecamatan Kampar
kiri hulu.
2.
Masa depan calon ibu kota Kampar Hulu sangat cerah karena
terletak ditengah-tengah dan dipersimpangan jalan nasional yang menghubungkan
lintas Kabupaten dan lintas Propinsi.
3.
Diwilayah Kelurahan Lipatkain tersedia sarana dan prasarana
pemerintahan, fasilitas social dan fasilitas umum yang memadai, kemudian letak
Kelurahan Lipatkain tidak terlalu jauh dengan letak ibu kota Propinsi Riau
yaitu Kota Pekanbaru yaitu lebih-kurang 73 KM 2.
4. Kependudukan
Wilayah Serantau Kampar Kiri-Siak Hulu memiliki jumlah
penduduk tahun 2007 sebagai berikut:
1.
Kampar Kiri 24.930 jiwa.
2.
Kampar Kiri Hulu 14.525 jiwa.
3.
Kampar Kiri Hilir 22.190 jiwa.
4.
Kampar Kiri Tengah 12.092 jiwa.
5.
Gunung Sahilan 9.780 jiwa.
6.
Siak Hulu 63.389 jiwa.
7.
Perhentian Raja 13.869 jiwa.
Jumlah
total penduduk wilayah Serantau Kampar Kiri pada tahun 2007 sebanyak 160.775
jiwa.
Lampiran 3
Ketersediaan Persyaratan
Teknis Calon Kabupaten Kampar Hulu
1.
Kemampuan Ekonomi
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
|
Bank
Non Bank
Toko/Pertokoan
Pasar
|
10 Unit
329 Unit
1.157 Unit
72 Unit
|
5 Unit
73 Unit
225 Unit
32 Unit
|
Sumber : Kampar dalam Angka 2007 dan data Olahan
2.
Potensi
Daerah
1.
Fasilitas
Kesehatan dan Tenaga Medis
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Rumah Sakit
RS bersalin
Polikklinik
Puskesmas
Pustu
Puskel
Dokter
Perawat
Bidan
|
1
3
7
19
120
26
79
234
179
|
-
3
7
6
34
7
16
80
39
|
Sumber : Kampar dalam Angka 2007 dan data Olahan
2. Fasilitas Tranportasi dan
Komunikasi
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
|
Kendaraan Bermotor Roda 2.3,
Kendaraan bermotor roda 4/lebih
Pelanggan Telepon
Pelanggan Listrik
Kantor Pos
|
37.137 Unit
6.307 Unit
2.777 Unit
57.477 Unit
6 Unit
|
16.767 Unit
4.055 Unit
2.057 Unit
12.660 Unit
2 Unit
|
Sumber : Kampar dalam Angka 2005 dan data Olahan
3.
Sosial
Budaya
1.
Sarana
Peribadatan
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
3.
4.
|
Mesjid
Mushalla
Gereja
Dll
|
554 Unit
424 Unit
16 Unit
|
159 Unit
322 Unit
7 Unit
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 2007 dan data Olahan
1.
Sarana
Sosial dan Olah Raga
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
|
Sarana Sosial
Sarana olah raga
|
10 Unit
2.146 Unit
|
4 Unit
379 Unit
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 2007 dan data Olahan
4.
Sosial
Politik
1.
Jumlah
pemilih dan Organisasi Sosial
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
|
Jumlah pemilih
Organisasi Sosial
|
333.659
93
|
92.160
21
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 2007 dan data Olahan
5.
Jumlah
Penduduk
1.
Perbandingan
Jumlah Penduduk
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
3.
|
Tahun 2004
Tahun 2007
Tahun 20011
|
544.543
799.945
|
151.274
169.000
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 20011 dan data Olahan
6.
Luas
Daerah
1.
Perbandingan Luas daerah
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
|
Luas daerah
|
10.983.46 KM 2
|
4.347.84 KM 2
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 20011 dan data Olahan
7.
Pertahanan
dan Keamanan
1.
Perbandingan
Fasilitas Pertahanan dan Keamanan
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
3.
4.
|
POLRES
POLSEK
KOREM
KORAMIL
|
1
18
1
7
|
-
4
-
1
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 20011 dan data Olahan
8.
Factor
Lain-lain
1.
Perbandingan
Rentang Kendali Pemerintahan
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
3.
|
Jumlah Kecamatan
Jumlah desa/kel
Jarak rata-rata KeIbu Kota Kabupaten
Waktu Rata-rata KeIbu Kota Kabupaten
|
20
245
56,15 KM
2 Jam
|
7
96
100 KM
4 Jam
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 2011 dan data Olahan
2.
Perbandingan
Ketersediaan sarana dan prasarana Pemerintahan
No.
|
Jenis Potensi
|
Kab. Kampar/induk
|
Calon Kab.Kampar Hulu
|
1.
2.
|
Gedung Pemerintahan
Lahan Untuk Sarana dan Prasarana Pemerintahan
|
219
71
|
34
14
|
Sumber : Kampar
dalam Angka 2004 dan data Olahan